Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TADI malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan hasil rekapitulasi suara secara nasional. Tentu ada yang puas dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi itu. Apalagi, berbagai dugaan kecurangan santer mewarnai selama proses pesta demokrasi tersebut, dari mulai proses penjaringan kandidat, masa kampanye, hingga waktu pencoblosan dan penghitungan suara.
Untuk membuktikan dugaan-dugaan kecurangan itu, siapa pun boleh dan berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan konstitusi UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1). Di situ ditekankan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Artinya, cara yang ditempuh mereka yang merasa tidak puas dengan mengajukan gugatan ke MK adalah sah dan konstitusional.
Mereka punya hak, dan itu dilindungi oleh konstitusi. Jangan mereka yang mengajukan gugatan ke MK dianggap sebagai orang yang tidak siap kalah atau tidak mau legawa atas hasil pemilu. Justru apa yang mereka lakukan itu merupakan perwujudan penggunaan hak konstitusional. Karena itu, langkah tersebut mesti diapresiasi, bukan dicaci.
Selain itu, gugatan ke MK adalah bentuk ikhtiar memperbaiki kualitas pemilu ke depan. Secara lebih luas, mereka yang menggugat itu sedang berupaya memperbaiki kualitas demokrasi. Saat Pemilu 2024 dikritik banyak kalangan sebagai pemilu yang meminggirkan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan, maka langkah mempersoalkannya ke MK patut dihargai.
Pemilu, baik untuk memilih presiden maupun anggota legislatif, hanyalah salah satu instrumen dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus selaras kaidah, asas, dan prinsip demokrasi, yaitu jujur, adil, serta tanpa diskriminasi dan mengembangkan ketakutan. Artinya, siapa pun berhak memilih dan dipilih, selama semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Untuk menjalankan prinsip pemilu yang berkeadilan diperlukan usaha keras dari semua pihak, bukan cuma Bawaslu dan KPU. Mereka bisa saja berasal dari partai politik, advokat, bahkan masyarakat umum, yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan dan hasil pemilu. Mereka yang mengajukan gugatan mengenai hasil pemilu merupakan bagian dari proses itu. Gugat-menggugat, protes-memprotes adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, selama cara yang ditempuh sesuai koridor konstitusi, bukan dengan cara-cara anarkistis.
Sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK yang memeriksa perkara sengketa pemilu juga harus bersikap adil dan tidak semata melulu memutus soal hasil. Untuk menjaga demokrasi, mereka jangan segan-segan masuk dalam proses jika ditemukan suatu kesalahan, apalagi jika persoalannya sangat serius yang bertentangan dengan konstitusi. Netralitas hakim konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara dalam sidang gugatan ini pun harus dijaga. Jangan sampai mereka juga jadi bagian dari yang merestui pelanggaran.
Hal terpenting yang harus ditekankan, pemilu jangan sekadar dipandang sebagai jalan untuk meraih kekuasaan. Ia justru mesti jadi medium, sarana pembelajaran bagi masyarakat dalam berdemokrasi. Bagaimana mereka mempergunakan hak dan kewajiban yang benar, yang sesuai dan telah diatur dalam undang-undang. Melalui pemilu, kita semua belajar menjalankan dan menghargai prinsip-prinsip dan etika berdemokrasi, bukan melulu untuk bicara perkara menang-kalah. Lagi pula, percuma menang jika itu diraih dengan cara-cara curang.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved