Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu bukan Pajangan

18/3/2024 20:00

UNTUK apa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada? Ia dibentuk sebagai lembaga resmi yang mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berlangsung sebagaimana mestinya. Posisinya penting, sangat penting, perannya vital, amat vital.

Saking penting dan vitalnya Bawaslu, undang-undang pun memberikan kewenangan besar, sangat besar kepada lembaga ini. Bawaslu, misalnya, berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Bawaslu juga punya kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Pun dengan pelanggaran politik uang.

Dengan kewenangan itu, Bawaslu seharusnya seperti macan dengan gigi-gigi tajam. Ia mutlak garang, pantang ompong, dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan kontestan maupun koleganya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu dibentuk agar para pihak dalam pemilu patuh pada aturan main, tidak seenaknya main-main. Namun, faktanya, Bawaslu kerap bersikap dan berperilaku sebaliknya. Ia yang seharusnya supertegas, nirkompromi, tak jarang justru melunglaikan diri. Utamanya kepada KPU, beberapa kali Bawaslu tak berdaya menyikapi dugaan ketidakberesan yang ada.

Bawaslu juga hobi melakukan hal-hal normatif. Terkini, mereka mengaku mengirimkan surat kepada KPU perihal karut marut penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tak cuma sekali, surat itu dilayangkan tiga kali. Intinya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki proses rekapitulasi suara dengan titik berat konversi penjumlahannya karena ada perbedaan. Bawaslu menekankan, sebagai alat bantu, Sirekap mesti mencerahkan bukan malah menggelapkan, apalagi memantik kekisruhan.

Memang, Sirekap yang seharusnya mempermudah masalah malah menghadirkan masalah. Banyak ketidakberesan di sana, mencuat pula kecurigaan bahwa di balik ketidakberesan itu ada apa-apanya. Kisruh di Sirekap bahkan dinilai bagian dari desain besar kecurangan pemilu.

Pada konteks itu, Bawaslu benar mempermasalahkan Sirekap. Namun, Bawaslu salah jika sekadar mengirim surat ke KPU. Rakyat tidak butuh surat-suratan antarlembaga, tapi menunggu tindakan nyata untuk membenahi kekeliruan yang ada. Yang lebih dinantikan lagi ialah keberanian Bawaslu menindak kecurangan yang mungkin dilakukan KPU.

Bawaslu dan KPU bukan seperti sejoli berpacaran, yang kalau ada masalah lalu mempertanyakan lewat surat. Bawaslu adalah pengawas pemilu, termasuk pengawas KPU, yang mutlak berlaku tegas ketika ada dugaan penyimpangan.

Bawaslu dibentuk oleh undang-undang bukan sebagai lembaga yang mudah pasrah, gampang cengeng. Sayangnya, dua sifat itu yang beberapa kali dipertontonkan. Sebelumnya, Bawaslu lebih gemar berkoar-koar di media massa betapa mereka kesulitan mendapatkan akses data pemilu dari KPU. Mereka misalnya tak dapat mengakses penuh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi.

Begitu pula tatkala KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Bawaslu cuma diberi waktu 15 menit untuk membaca Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Lalu, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu berulang kali protes karena tak memperoleh data secara detail.

Begitulah nasib Bawaslu di mata KPU yang sebenarnya sederajat, setara, sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu ibarat ada tapi tiada, ada tidak menggenapkan, tiada tak mengganjilkan. Celakanya lagi, Bawaslu seolah menikmati ketidakberdayaan itu. Padahal, Bawaslu bisa memberikan sanksi atau setidaknya membuat rekomendasi yang jika tak dijalankan oleh KPU dapat berkonsekuensi hukum pidana penjara. Pun, Bawaslu dapat menyeret KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu bukan pajangan. Mereka juga bukan pekerja sukarela, melainkan digaji negara. Bahkan, dua hari sebelum pencoblosan, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja mereka. Kalau kemudian cuma berkeluh kesah, sekadar berkirim surat, dan suka lepas tangan ketika ada dugaan penyelewengan dalam pemilu, buat apa mereka ada?



Berita Lainnya
  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.