Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN pembatasan baru impor yang turut menyasar barang bawaan dari luar negeri menuai banyak keluhan dari pelaku perjalanan memasuki sepekan pemberlakuannya. Ada yang punya pengalaman tidak mengenakkan beradu mulut dengan petugas Bea dan Cukai karena barang bawaannya disebut harus dikenai bea masuk.
Tidak sedikit dari pelaku perjalanan yang merasa keberatan. Meski begitu, keberatan itu sebagian disebabkan kekurangpahaman atas ketentuan pembatasan yang berlaku mulai 10 Maret 2024 tersebut. Hal itu akibat kurangnya sosialisasi oleh Bea dan Cukai.
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu direvisi dengan Permendag No 3 Tahun 2024 yang terbit 7 Maret.
Pelaku perjalanan hanya boleh membawa barang yang dibeli di luar negeri ke Tanah Air dengan nilai maksimum US$1.500 atau sekitar Rp23,4 juta per orang. Pembatasan lebih lanjut berlaku untuk barang tertentu.
Tas, misalnya, hanya boleh maksimal dua tiap orang. Sepatu atau sandal juga dibatasi dua buah dan barang tekstil jadi seperti pakaian tidak boleh lebih dari lima helai. Ponsel, komputer jinjing, dan tablet maksimal dua unit, sedangkan elektronik lain paling banyak lima unit.
Pembatasan berlaku untuk barang yang baru dibeli, bukan barang pribadi yang sudah lama dipakai. Pembuktian tentang barang baru dibeli atau sudah lama ini yang sering memicu perselisihan.
Petugas Bea dan Cukai yang meyakini barang baru dibeli akan meminta bukti. Di sisi lain, kebanyakan pelaku perjalanan tidak menyimpan atau membawa bukti pembelian, apalagi yang sudah lewat berbulan-bulan.
Kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri sebetulnya memiliki spirit yang sangat baik, terutama sebagai perlindungan terhadap industri lokal. Pengenaan bea masuk impor membuat barang impor lebih mahal daripada produk domestik.
Hambatan tarif itu sering kali diterobos melalui jalur pelaku perjalanan. Jasa penitipan barang dari luar negeri atau jastip dan jasa jual bagasi menjamur. Itu menciptakan ketidakadilan bagi peritel barang impor yang patuh membayar bea masuk. Industri lokal ikut terpukul oleh kehadiran barang luar negeri dengan harga yang murah.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan barang bawaan pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut memunculkan celah penyelewengan. Kita perlu ingatkan kembali pada kasus korupsi pendaftaran IMEI ponsel dan tablet yang terkuak pada tahun lalu. Praktik lancung yang melibatkan sedikitnya 21 pegawai Bea dan Cukai tersebut juga bermula dari pembatasan nilai barang bawaan yang saat itu maksimal US$500.
Petugas menjadikan ponsel yang dibeli pelaku perjalanan melebihi US$500 bisa bebas bea masuk dengan imbal jasa uang. Praktik transaksi itu pertama kali dibeberkan akun X @PartaiSocmed yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai.
Buntutnya, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan penindakan kendati pegawai yang diproses hanya 21 orang. Padahal, praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh kepabeanan Indonesia.
Para pengutil pembatasan impor juga terlihat di kebijakan yang lebih luas. Lihat saja impor baju bekas, sudah lama larangan diberlakukan. Bekingan impor terlarang itu begitu kuat sehingga sampai sekarang baju bekas negeri orang masih membanjiri pusat-pusat kulakan. Dampaknya, pelaku industri tekstil dan produk tekstil lokal megap-megap dan akhirnya bertumbangan.
Agar benar-benar bisa melindungi industri lokal, pemerintah harus memberlakukan pembatasan impor secara lebih adil dan menyeluruh. Tutup semua celah penyelewengan dan tindak tegas para pelanggar.
Di era teknologi pemindaian dan identifikasi yang maju seperti saat ini, rasanya celah penyelewengan kepabeanan bisa dengan mudah dihilangkan. Kita juga tidak kekurangan sumber daya yang mampu menerapkan teknologi antipencoleng itu. Publik tahu benar yang menjadi penghalang bukan ketidakmampuan, melainkan ketidakmauan.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved