Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIANUTNYA sistem demokrasi sebagai dasar ketatanegaraan di Republik ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia memilih untuk menempatkan kedaulatan berada sepenuhnya dalam supremasi sipil. Demokrasi harus terus berkembang dan maju sebagai pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat.
Tidak perlu lagi ada upaya sistematis mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala bentuk siasat untuk menggiring kembalinya dwifungsi militer semestinya tidak diadaptasi demi tegaknya semangat reformasi.
Untuk itulah, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mampu memastikan bayang-bayang dominasi militeristik tidak lagi terjadi.
Aturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam RPP ini mesti diatur dengan jelas dan tegas.
Beleid tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri merupakan ketentuan yang telah diamanatkan oleh Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bangsa ini tentu enggan demokrasi kembali melangkah mundur dengan masifnya intervensi militer dalam birokrasi. Manuver-manuver menyeret TNI ke ranah sipil harusnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini.
Bahkan, rencana pemerintah ini mirip dengan prinsip Dwifungsi ABRI saat Orde Baru. Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.
Tanpa adanya aturan yang ketat, pelemahan juga akan terjadi pada birokrasi itu sendiri. Penunjukan TNI/Polri sebagai ASN bisa mengganggu dan mengacak-acak tatanan meritokrasi. Konflik dan kecemburuan pun dinilai akan tumbuh subur di kalangan ASN.
Meskipun dengan asas resiprokal ASN bisa menjabat di TNI-Polri serta diakomodasi dalam UU ASN dan RPP tersebut, hal itu akan terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di dua lembaga tersebut hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri. Dengan demikian, bisa dipastikan, dalam implementasinya hampir tidak ada ASN ke TNI-Polri.
Belum lagi dari sisi penegakan hukum, dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya petinggi TNI/Polri di pemerintahan, dampaknya ialah melemahnya spirit penegakan hukum. RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.
Pasalnya, hingga saat ini, prajurit aktif TNI masih terikat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi. Proses hukum militer ini banyak yang menilai bisa menjadi ganjalan terhadap upaya mewujudkan birokrasi yang terbuka dan transparan, serta bebas korupsi.
Jika keran pengisian jabatan ASN dibuka lebar bagi TNI/Polri, juga akan muncul pemikiran baru di benak para prajurit dan aparat kepolisian bahwa mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional. Para personel TNI-Polri itu boleh jadi akan lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.
Untuk itulah, diharapkan RPP ini betul-betul disusun matang oleh pemerintah dan disertai pertimbangan yang menyeluruh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila belum menemukan formulasi yang benar-benar ideal, alangkah baiknya tidak dipaksakan segera disahkan.
Jangan hanya karena ingin mengakomodasi para perwira TNI-Polri yang tidak kebagian posisi di institusi mereka alias jobless, justru mengorbankan demokrasi dan reformasi birokasi yang telah dibangun dua dekade lebih sejak reformasi.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved