Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIANUTNYA sistem demokrasi sebagai dasar ketatanegaraan di Republik ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia memilih untuk menempatkan kedaulatan berada sepenuhnya dalam supremasi sipil. Demokrasi harus terus berkembang dan maju sebagai pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat.
Tidak perlu lagi ada upaya sistematis mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala bentuk siasat untuk menggiring kembalinya dwifungsi militer semestinya tidak diadaptasi demi tegaknya semangat reformasi.
Untuk itulah, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mampu memastikan bayang-bayang dominasi militeristik tidak lagi terjadi.
Aturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam RPP ini mesti diatur dengan jelas dan tegas.
Beleid tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri merupakan ketentuan yang telah diamanatkan oleh Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bangsa ini tentu enggan demokrasi kembali melangkah mundur dengan masifnya intervensi militer dalam birokrasi. Manuver-manuver menyeret TNI ke ranah sipil harusnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini.
Bahkan, rencana pemerintah ini mirip dengan prinsip Dwifungsi ABRI saat Orde Baru. Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.
Tanpa adanya aturan yang ketat, pelemahan juga akan terjadi pada birokrasi itu sendiri. Penunjukan TNI/Polri sebagai ASN bisa mengganggu dan mengacak-acak tatanan meritokrasi. Konflik dan kecemburuan pun dinilai akan tumbuh subur di kalangan ASN.
Meskipun dengan asas resiprokal ASN bisa menjabat di TNI-Polri serta diakomodasi dalam UU ASN dan RPP tersebut, hal itu akan terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di dua lembaga tersebut hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri. Dengan demikian, bisa dipastikan, dalam implementasinya hampir tidak ada ASN ke TNI-Polri.
Belum lagi dari sisi penegakan hukum, dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya petinggi TNI/Polri di pemerintahan, dampaknya ialah melemahnya spirit penegakan hukum. RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.
Pasalnya, hingga saat ini, prajurit aktif TNI masih terikat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi. Proses hukum militer ini banyak yang menilai bisa menjadi ganjalan terhadap upaya mewujudkan birokrasi yang terbuka dan transparan, serta bebas korupsi.
Jika keran pengisian jabatan ASN dibuka lebar bagi TNI/Polri, juga akan muncul pemikiran baru di benak para prajurit dan aparat kepolisian bahwa mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional. Para personel TNI-Polri itu boleh jadi akan lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.
Untuk itulah, diharapkan RPP ini betul-betul disusun matang oleh pemerintah dan disertai pertimbangan yang menyeluruh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila belum menemukan formulasi yang benar-benar ideal, alangkah baiknya tidak dipaksakan segera disahkan.
Jangan hanya karena ingin mengakomodasi para perwira TNI-Polri yang tidak kebagian posisi di institusi mereka alias jobless, justru mengorbankan demokrasi dan reformasi birokasi yang telah dibangun dua dekade lebih sejak reformasi.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved