Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKAN siang gratis umumnya disambut dengan sukacita dan bisa dibilang tanpa ada perdebatan mengenai penerapannya. Namun, kali ini berbeda. Program makan siang gratis yang menjadi andalan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 terus-menerus menuai kritik, bahkan kecaman.
Mulai dari kabinet saat ini yang seakan ngebet memasukkan program itu ke APBN padahal KPU belum menetapkan pemenang pilpres hingga makan siang yang salah sasaran untuk menekan angka tengkes (stunting). Kini, muncul gagasan absurd memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai penyediaan makan siang bagi siswa.
Ide itu dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga yang juga Ketua Umum Golkar, salah satu partai pengusung paslon 02 Prabowo-Gibran, mengungkapkan usulannya itu ketika melaksanakan simulasi penyediaan makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Tangerang, Banten.
Walaupun menyangkal simulasi itu untuk uji coba gagasan Prabowo-Gibran, Airlangga mengungkapkan gagasan BOS sebagai sumber pembiayaan program makan siang gratis memang milik paslon tersebut. Airlangga mendapatkan sokongan dari rekan sejawatnya di kabinet.
Tanpa menimbang betapa konyolnya usulan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengamini. Muhadjir lantas menambahkan Dana Desa sebagai alternatif lain sumber pendanaan makan siang gratis untuk siswa.
Para menko itu seperti tidak paham betapa krusialnya dana BOS untuk membuat pendidikan berkualitas dapat diakses oleh segenap putra-putri bangsa. Dengan dana BOS, sekolah akan mampu meningkatkan kualitas sekolah, yang pada gilirannya menguntungkan siswa untuk memperoleh pendidikan secara gratis.
Tidak peduli kaya atau miskin, semua mendapat pendidikan sesuai hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
Idealnya, pendidikan dasar mencapai 12 tahun, dari SD sampai SMA. Akan tetapi, dengan alasan keterbatasan anggaran, pemerintah baru mencanangkan wajib belajar 9 tahun, artinya hanya sampai SMP. Hanya beberapa daerah yang pemimpinnya memiliki kepedulian atas pendidikan warganya, berinisiatif menggratiskan biaya pendidikan hingga SMA.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan tingkat penyelesaian pendidikan nasional untuk jenjang pendidikan SD/sederajat sebesar 97,83%. Padahal, semestinya mencapai 100%.
Kemudian, jenjang SMP/sederajat sebanyak 90,44%. Lagi-lagi, angka penyelesaian mestinya 100% karena SD hingga SMP merupakan cakupan wajib belajar. Adapun untuk jenjang SMA/sederajat hanya 66,79%.
Angka-angka di setiap tingkatan yang tidak mencapai 100% menunjukkan masih banyak anak yang putus sekolah. Data Susenas juga memotret adanya disparitas antara rumah tangga berpendapatan tinggi dan rumah tangga berpendapatan rendah dalam mengakses pendidikan. Kesenjangan tampak nyata pada jenjang pendidikan SMP/sederajat ke atas.
Oleh karena itu, wajar bila sebagian masyarakat sipil yang kritis mempertanyakan usulan memakai dana BOS untuk membiayai program yang belum jelas manfaatnya. Jajaran kubu penggagas program makan siang gratis seakan panik dan bingung untuk merealisasikan janji. Ini pertanda program makan siang gratis asal tercetus dengan perencanaan sangat mentah.
Pernyataan Presiden Jokowi yang menolak menjanjikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pangan berlanjut setelah Juni mestinya sudah memberikan sinyal benderang. Negara tidak punya cukup anggaran untuk membiayai proyek yang dikatakan membutuhkan dana Rp450 triliun lebih per tahun itu.
Kini program makan siang gratis hendak dipaksakan berjalan dengan mengorbankan kualitas pendidikan dan hak warga negara. Alih-alih gratis, makan siang itu harus dibayar mahal. Maka, ketimbang berlarut dalam sesat pikir seperti itu, lebih bijak bila program yang berbasiskan perencanaan mentah dievaluasi, bukan selalu diamini.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved