Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DORONGAN agar parlemen serius menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus menggelinding. Tidak hanya dari kalangan politikus maupun partai politik, dukungan penggunaan hak angket DPR juga diberikan publik dan masyarakat sipil. Mereka meminta partai politik yang punya kursi di parlemen segera menginisiasi penggunaan hak penyelidikan itu.
Namun, sampai hari ini, belum ada kepastian apakah hak tersebut bakal diajukan setelah DPR memasuki masa sidang pada 5 Maret nanti atau tidak. Pihak yang diharapkan bisa menjadi insiator pengguliran hak angket, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai fraksi terbesar di DPR, hingga saat ini juga belum terlihat insiatif aktif mereka untuk menyegerakan pengajuan hak angket.
Sejauh ini baru sebatas komitmen dan kesiapan-kesiapan normatif yang mereka lontarkan. Realisasinya belum jelas, masih samar-samar. Mereka justru mengaku masih menunggu rekomendasi tim khusus sebelum betul-betul akan menggulirkan hak angket. Sementara itu, di sisi lain, publik mulai bertanya-tanya mengenai kelanjutan wacana hak angket yang seolah jalan di tempat.
Apa yang kau tunggu PDIP? Dengan dukungan publik yang kian mengalir deras, desakan dari para pakar hukum dan advokat makin menguat, jaminan sokongan dari parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS sudah pula diberikan, semestinya tak perlu ada keraguan lagi bagi PDIP untuk memimpin gerbong pengguliran hak angket tersebut.
Kepastian itu sewajarnya segera diberikan agar publik tak lagi bertanya-tanya, pun agar mereka tak terlalu meninggikan harapan. Hak angket seharusnya tak boleh hanya berhenti di wacana. Dalam situasi ketika kecurangan pemilu diduga kuat melibatkan campur tangan dan politisasi kebijakan pemerintah atau kekuasaan, hak angket sejatinya amat diperlukan untuk menyelidiki dugaan-dugaan itu secara lebih mendalam dari sisi politik.
Hak angket menjadi penting karena di dalam setiap kebijakan pemerintah yang diduga disalahgunakan itu ada komponen penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya perihal kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah. Hal-hal itulah yang akan menjadi objek penyelidikan DPR melalui hak angket.
Mesti dipertegas pula bahwa penggunaan hak angket bukan sebuah gertakan politik atau dikait-kaitkan dengan hasil quick count maupun real count pemilu yang belum final. Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah dalam Pemilu 2024. Persoalan yang mendasari pengajuan hak angket ialah persoalan yang jauh lebih daripada itu. Ini menyangkut masa depan bangsa dan demokrasi.
Dengan alasan-alasan kuat itu, tidak ada lagi yang ditunggu selain kepastian tentang pengajuan hak angket dari para penghuni gedung parlemen Senayan. Publik khawatir bila hal itu tak kunjung dipastikan, semangat para pengusung hak angket yang di awal terlihat menggebu-gebu, justru makin menyurut. Ujung-ujungnya, bukan tidak mungkin, malah 'masuk angin'.
Karena itu, desakan yang makin besar kepada PDIP, maupun kepada parpol lain yang sudah menyatakan siap berada di belakang sang inisiator, mesti diberikan agar mereka segera inisiasi hak angket. Sekali lagi, ini ikhtiar yang harus disegerakan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang sudah dirusak pihak yang mementingkan kekuasaan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved