Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Usut Anomali Suara Pilpres

29/2/2024 05:00

KEKHAWATIRAN publik mengenai rendahnya integritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sepertinya semakin terbukti. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut adanya data bermasalah yang masuk ke penghitungan suara Pemilu 2024.

Berdasarkan perbaikan yang sedang dilakukan, KPU menemukan suara anomali untuk suara Pilpres 2024 yang berasal dari 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, total jumlah TPS yang disiapkan KPU pada perhelatan Pemilu 2024 kali ini mencapai 823.220 titik. Itu berarti, tingkat anomali yang terjadi hampir 20% TPS.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, keanehan tersebut diperoleh dari data yang masuk sejak 15 Februari hingga 27 Februari 2024. Anomali tersebut terjadi akibat kekeliruan sistem IT KPU saat membaca foto formulir model C-hasil suara yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun bentuk keanehan yang selama ini sudah diketahui publik, yaitu adanya perolehan suara salah satu paslon di satu TPS di dalam negeri yang lebih dari 300 suara. Padahal, maksimal jumlah surat suara yang tersedia di satu TPS hanya untuk 300 pemilih.

Pihak KPU mengaku sudah mengoreksi anomali penghitungan suara tersebut dan mengeklaim data yang terbaca di publik melalui laman penyelenggara pemilu ini merupakan angka sebenarnya.

Sesaat pernyataan Ketua KPU yang menyebut sudah mengoreksi anomali suara pilpres seperti menyelesaikan penyebab kekisruhan yang terjadi di publik selama beberapa pekan belakangan ini. Namun, kenyataannya, penyelesaian karut-marut pelaksanaan Pemilu 2024 tidak sesederhana yang dilakukan Ketua KPU dan jajarannya.

Sejak awal penghitungan, masyarakat sudah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilpres 2024. Mulai adanya penggelembungan suara salah satu calon di berbagai lokasi hingga adanya suara yang sudah dihitung di wilayah Indonesia bagian barat saat waktu pencoblosan belum usai.

Yang membuat masyarakat serta pendukung paslon nomor urut 01 dan 03 semakin jengkel, sepertinya tidak ada ungkapan penyesalan dari penyelenggara pemilu mengenai kegagalan sistem informasi dan teknologi (IT) yang mereka kelola. Padahal, anggaran negara yang disediakan untuk IT ini tidak sedikit.

Yang semakin mengherankan publik, kesalahan fatal yang dilakukan KPU sepertinya dianggap sambil lalu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu justru menunjukkan sikap bersahabat ketimbang keras terhadap karut-marutnya proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Karena itu, sangatlah wajar apabila publik mencurigai apa yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu kali ini sebagai bagian dari rekayasa demi mendukung salah satu paslon yang bertarung di Pilpres 2024. Apalagi, KPU dan Bawaslu sepertinya tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut.

Dengan melihat kekacauan ataupun rekayasa tersebut, tidaklah aneh apabila masyarakat serta juga politisi pendukung paslon 01 dan 03 kemudian menggulirkan Hak Angket di DPR. Dengan adanya langkah yang konstitusional, publik dan wakil rakyat di parlemen bisa melihat secara transparan apa yang dilakukan KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam pemilu kali ini. Anomali itu tidak boleh dibiarkan melenggang.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik