Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMILU 2024 sudah banyak disebut sebagai pemilu paling buruk di era reformasi. Bukan saja karena begitu masifnya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan bahkan sejak awal tahapan pemilu hingga saat penghitungan suara, melainkan juga karena ketidakberesan penyelenggaraan di hari H pemungutan suara.
Karut-marut proses pemungutan suara itulah yang membuat Bawaslu merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lebih dari 1.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Catat, PSU itu mencakup seluruh provinsi. Ini jelas mengindikasikan betapa ketidakberesan Pemilu 2024 berlangsung merata dan masif.
Macam-macam sebab yang melatarbelakangi PSU. Namun rata-rata disebabkan oleh kesalahan prosedur pada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. Misalnya, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lalai dengan mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberi suara, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan.
Ada pula yang disebabkan adanya pemilih di TPS yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pun ada TPS yang harus menggelar PSU karena munculnya pemilih siluman, nama pemilih dan orangnya berbeda. Bahkan ada yang penyebabnya ialah tertukarnya surat suara daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang sama.
Bila dicermati, ada dua kemungkinan penyebab sengkarut di TPS-TPS tersebut. Faktor kesengajaan alias sudah didesain sejak awal, atau murni faktor ketidaksengajaan. Jika faktor yang melatarbelakangi PSU adalah unsur kesengajaan, itu merupakan pelanggaran serius yang semestinya segera diusut tuntas oleh Bawaslu.
Namun, kalaupun itu bukan dilandasi unsur kesengajaan, bukan berarti juga tidak ada masalah. Itu menandakan ada garis informasi yang putus dari KPU kepada petugas KPPS. Artinya, proses bimbingan teknis yang diterima KPPS tidak optimal. Padahal sesungguhnya KPU punya waktu panjang untuk menggulirkan petunjuk-petunjuk teknis itu secara detail ke perangkat di lapangan.
Dengan fakta itu, kiranya DPR perlu segera mengambil sikap meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu. Secara jumlah, seribu TPS mungkin tidak ada artinya jika dibandingkan dengan total 820.161 TPS di 38 provinsi yang melaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari. Jumlah TPS yang mesti menggelar PSU tak sampai setengah persen dari total TPS.
Akan tetapi, bukan berarti persoalan itu boleh dianggap sepele. Dalam prinsip demokrasi, suara rakyat sekecil apapun harus dihargai. Itu juga bisa diartikan suara rakyat yang hilang atau rusak karena kesalahan teknis dan kelalaian prosedur harus dipulihkan, dikembalikan.
Lagi pula, ketidakpercayaan publik terhadap pemilu yang diwarnai berbagai kecurangan sejak dari hulu itu kini betul-betul ada di titik terendah. Jika kesengkarutan di TPS-TPS, yang menyebabkan harus dilakukan PSU, itu tidak segera didesak pertanggung jawabannya, kita khawatir penilaian miring publik terhadap kualitas dan akuntabilitas Pemilu 2024 bakal kian menjadi-jadi. Itu jelas berbahaya buat demokrasi.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved