Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Sirekap Biang Kegaduhan

17/2/2024 05:00

PADA kegiatan apa pun, penyelenggara pasti bertekad agar kegiatan yang ditangani berlangsung sukses dan lancar. Mereka juga menjadi penegak aturan main bila ada silang pendapat atau kegaduhan di antara peserta kegiatan.

Maka, sungguh ironis ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hajatan lima tahunan pemilu justru kerap menjadi biang kegaduhan. Kegaduhan sebelumnya bukan sekadar gosip atau rumor. Seluruh Komisioner KPU telah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, kegaduhan kembali terjadi terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Pasalnya, terjadi perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap tersebut.

Perbedaan angkanya pun aneh bin ajaib. Contohnya, bisa ada selisih 500 suara antara formulir penghitungan manual dan Sirekap sehingga angka yang mestinya 117 tertulis 617. Ajaibnya lagi, Ketua KPU Hasyim Ay'ari pun mengaku tidak perlu menjawab ketika ditanya anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap. Mungkin ia lupa keharusan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Dia memang meminta maaf atas perbedaan itu sembari mengatakan jajarannya hanya manusia biasa, tetapi itu jauh dari kata cukup. Apalagi, diperkirakan terjadi kesalahan input data di 2.325 tempat pemungutan suara (TPS). Apakah memadai atas semua tindakan itu dengan hanya mengatakan 'kami juga manusia biasa'?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menegaskan bahwa penghitungan yang sah ialah rekapitulasi manual. Penghitungan berlangsung secara berjenjang mulai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan, KPU di kabupaten dan kota yang dilanjutkan ke provinsi, hingga berakhir di KPU pusat.

Namun, demi transparansi, tetap dibutuhkan data pembanding. Namanya data pembanding, maka harus sebanding. Menjadikan Sirekap sebagai data pembanding sejatinya ialah terobosan yang patut dihargai. Namun, saat dalam pelaksanaan terdapat ribuan kekeliruan, jelas tidak bisa dikatakan itu manusiawi. Itu sama saja membuat reputasi Sirekap sebagai data pembanding runtuh.

Perbedaan penghitungan antara manual dan berbasis teknologi informasi (TI) bisa memunculkan perbedaan, perselisihan, pun kegaduhan. Apalagi, penggunaan TI di pemilu bukanlah barang baru. Mestinya, KPU tinggal memperbaiki kekurangan yang ada sebelumnya.

Penggunaan TI dan internet di pemilu telah dimulai sejak 2004. Semangatnya ialah untuk bisa mempercepat pemaparan hasil penghitungan riil pemilu bagi publik. Setelah itu, sejak Pemilu 2009, KPU menerapkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Pada 2019, KPU mengembangkan aplikasi Situng menjadi Sirekap.

Dua dekade berlalu, ternyata penggunaan TI di pemilu kali ini masih terkendala masalah. Jangan sampai Sirekap yang diposisikan sebagai alat bantu untuk mendokumentasikan hasil pemilu dari tiap TPS justru hanya mendokumentasikan data yang salah. Amat wajar bila banyak yang curiga ada desain besar melakukan kecurangan, termasuk saat meng-input data.

Idealnya, Sirekap dapat memberi informasi akurat secara lebih cepat terkait dengan hasil pemilu mulai tingkat TPS. Namun, Sirekap justru menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial ataupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pun meminta KPU untuk menghentikan proses Sirekap. Apalagi, kesalahan akibat konversi penghitungan suara masih juga terjadi. KPU disarankan sebaiknya cukup memublikasikan hasil pindaian atau foto formulir hasil penghitungan dari tiap TPS.

Pemilu ialah ajang kontestasi dan kompetisi resmi bagi para aktor politik. Di momentum inilah para pemain politik berpeluang merebut atau mempertahankan kekuasaan. Kesalahan sekecil apa pun dari penyelenggara pemilu bisa membuat kegaduhan besar.

Komisioner KPU tidak perlu mencari-cari dan mengadakan pekerjaan lain di luar keahlian karena salah satu tugas dari KPU ialah rekapitulasi suara secara manual. Bukan justru mengadakan proyek di luar tugas dan bidangnya. Lalu, ujung-ujungnya justru melahirkan kebingungan dan perselisihan bagi publik. Akhiri mentalitas seperti ini bila ingin memperbaiki reputasi dan kepercayaan publik.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal