Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Noda Paripurna Pencawapresan Gibran

06/2/2024 05:00

LENGKAP sudah jelaga pelanggaran etika terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Di hulu, putusan Mahkamah Konstitusi yang membukakan jalan bagi Gibran mencalonkan diri terbukti diwarnai pelanggaran etika berat. Pun demikian dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu.

Proses pencalonan Gibran memang di luar kebiasaan dan kewajaran. Dia bisa menjadi kontestan di pilpres lantaran sejumlah keistimewaan. Pertama, dia lolos dari syarat batas usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketetapan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK yang mengubah norma dengan menambahkan frasa ‘atau berpengalaman menjadi kepala daerah’ menghamparkan karpet merah buatnya.

Fakta pun tak bisa dibantah bahwa putusan itu bau amis, bahkan busuk. Ketua MK saat itu yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat terkait peran sentralnya dalam putusan tersebut. Oleh Majelis Kehormatan MK, dia dipecat.

Di hulu kacau, di tingkat pelaksana begitu pula adanya. Kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ihwal pendaftaran Gibran selepas putusan MK. Hasyim ditimpa sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisioner KPU, yaitu Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, mendapat peringatan keras.

Mereka dinyatakan bersalah karena serta-merta mengubah peraturan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran tanpa berkonsultasi dengan DPR sebagaimana seharusnya. Dalih mereka bahwa DPR sedang reses terbantahkan sebab, di masa reses, rapat dengar pendapat tetap bisa dihelat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 254 ayat 4 dan 7 Peraturan DPR No 1/2020 tentang Tata Tertib.

Terang sudah, KPU menyelenggarakan pemilu dengan serampangan, asal-asalan, centang perenang. Gamblang nian, proses pendaftaran Gibran hingga akhirnya ditetapkan sebagai cawapres cacat etika. Putusan DKPP kian mempertegas betapa tapak kaki presiden itu menuju kontestasi pilpres sarat dengan pengingkaran terhadap etika. Putusan tersebut semakin mengonfirmasi betapa paripurnanya noda pencawapresan Gibran.

Kita tetap mengapresiasi putusan DKPP terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan, kendati harus kita katakan sanksi buat mereka semestinya lebih berat lagi. Menerima begitu saja pendaftaran anak presiden sebagai cawapres dengan mengabaikan regulasi adalah pelanggaran berat, superberat.

Apa pun itu, putusan DKPP kian menguatkan betapa buruknya, betapa brutalnya, pemilu kali ini. Tak salah, sangat benar, jika dunia kampus, masyarakat sipil, para aktivis, maupun orang-orang yang masih mengedepankan kewarasan, bersikap dan melawan.

Pencalonan kandidat pemimpin bangsa yang sarat dengan pelanggaran etika adalah racun mematikan bagi demokrasi. Ia pantang dibiarkan. Karena pencalonan Gibran tak bisa diubah, ini harus kita sikapi dengan lebih pintar lagi, lebih bijak lagi, dalam menentukan pilihan nanti.

Bagaimana kita bisa menggantungkan asa kepada pemimpin yang dalam proses menuju kursi kekuasaannya penuh dengan pelanggaran etika? Itulah pesan yang harus selalu diingat hingga di bilik suara.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik