Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya membenarkan bahwa belum ada investasi asing yang masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pengakuan tersebut diungkapkan di sela-sela kunjungan Presiden di APEC CEO Summit, di San Francisco, Amerika Serikat (AS).
Meskipun Jokowi berkeras bahwa investor asing segera bergabung dalam pembangunan di IKN. Dalam kunjungan itu, Jokowi sempat bertemu perusahaan raksasa untuk menawarkan terlibat dalam pembangunan IKN.
Dalam beragam kunjungan kenegaraan sebelumnya, Jokowi juga berkesempatan menawarkan pihak investor asing untuk terlibat dalam pembangunan IKN.
Sejumlah negara juga dikabarkan menyambut antusias terlibat di proyek IKN, seperti Malaysia, Australia, Jepang, Korea, Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.
Makanya, pada awal November, Presiden mengaku harus mengerem investor asing yang ingin menanamkan modal di IKN. Dalihnya, Presiden ingin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada investor lokal dalam negeri.
Lucunya, di kala Presiden mengaku mengerem investor asing, pelaku usaha dan investor dari Korea Selatan justru mengaku masih wait and see alias belum mau antre untuk memutuskan berinvestasi di IKN.
Mereka masih menantikan dinamika politik serta pemilihan umum dan presiden di Indonesia hingga tahun depan.
Akan tetapi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia justru masih ngotot mengeklaim ada sekitar 200 minat yang masuk ke IKN dari para investor asing. Saking banyaknya, pemerintah harus mengerem potensi arus modal asing.
Anggota Fraksi PKS DPR Suryadi Jaya Purnama menyebut pengereman investasi asing masuk ke proyek IKN hanya gimik. Narasi pengereman dipandang sebagai upaya membuat proyek IKN seolah-olah laku keras. Kenyataannya hanyalah pepesan kosong.
Adapun investor asing yang diklaim mendukung IKN dipandang hanya sebatas mengajukan surat minat dalam bentuk letter of intent (LOI). Belum ada tanda nyata pembangunan yang berlangsung yang menandakan masuknya arus dana ke IKN.
Proyek raksasa IKN tentunya membutuhkan biaya superjumbo. Setidaknya Rp466 triliun untuk merampungkan proyek IKN pada 2045. Untuk permulaan pada 2022, pemerintah merogoh dana APBN Rp5,1 triliun. Sementara itu, untuk tahun ini, Badan Anggaran DPR sudah menyetujui anggaran Rp37 triliun.
Dengan demikian, merupakan langkah logis bagi pemerintah untuk menggalang investasi. Entah itu dari dalam ataupun luar negeri. Bagi pengusaha, juga sebuah langkah logis untuk melihat kepastian nasib akan investasi yang mereka tanamkan.
Mereka tentu enggan mempertaruhkan tanpa ada kepastian atas dana yang ditanamkan di saat masa pemerintahan Jokowi dipastikan berakhir pada tahun depan seiring pelaksanaan pemilu.
Apalagi, program pembangunan IKN membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sekitar 10-15 tahun. Pemodal tentunya tidak mau terburu-buru menanamkan dana bila mangkrak di pemerintahan berikut.
Para investor juga tentunya membutuhkan kepastian serta kejujuran dari pemerintah. Sikap yang justru tidak tampak dari pemerintahan saat ini.
Di satu saat, Presiden sibuk berkeliling untuk merayu investor asing. Sembari menarasikan larisnya proyek IKN di mata pemodal asing.
Akan tetapi, pemerintah kemudian mengaku harus mengerem investor asing. Setelah itu, Presiden justru mengaku belum ada arus dana asing untuk pembangunan IKN sembari kembali merayu investor asing.
Sejumlah kemudahan diberikan ke investor jika ingin terlibat dalam proyek IKN, seperti izin berusaha sampai 190 tahun, izin bangunan sampai 80 tahun, perusahaan asing bebas pajak, pajak perusahaan infrastruktur dikurangi 100%, dan gaji pekerja di IKN tak dipotong pajak.
Jika berbagai kemudahan tak membuat investor, terutama asing, tak bergairah masuk, pemerintah perlu melakukan evaluasi.
Yang pasti, investor membutuhkan kepastian berusaha pasca-Pemilu 2024 agar investasi yang ditanamkan tidak sia-sia.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved