Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Posisi BUMN Asuransi Sosial dalam Danantara

Ferdinandus S Nggao Peneliti Lembaga Management FEB UI
26/6/2025 05:05
Posisi BUMN Asuransi Sosial dalam Danantara
(Dok. FEB UI)

DANANTARA berencana melakukan konsolidasi perusahaan asuransi di lingkungan BUMN. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya Danantara meningkatkan kinerja BUMN. Kebijakan tidak hanya memperkuat BUMN asuransi, tetapi juga memperkuat industri asuransi nasional.

Upaya penguatan BUMN asuransi tentu patut didukung. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan asuransi di lingkungan BUMN bergerak dalam ranah komersial. Ada BUMN asuransi yang menjalankan misi sosial, dikenal dengan asuransi sosial.

Pertanyaan pokok ialah bagaimana Danantara memperlakukan BUMN asuransi sosial dalam berbagai kebijakannya? Pertanyaan itu penting agar tidak terjadi salah kaprah dalam merumuskan kebijakan.

 

OPTIMALISASI PERLINDUNGAN

Tercatat paling tidak ada tiga BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, memberikan perlindungan sosial. Ketiganya ialah PT Jasa Raharja, PT Taspen (persero) dan PT ASABRI (persero). Ketiga BUMN itu lahir dari regulasi yang berbeda. Ketiganya juga memberikan perlindungan sosial dengan target yang berbeda.

Keberadaan PT Jasa Raharja mengacu pada regulasi yang khusus. BUMN itu pemegang mandat tunggal untuk menjalankan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan mengacu pada regulasi itu, PT Jasa Raharja diberi tugas oleh negara untuk memberikan perlindungan sosial atau jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Perlindungannya mencakup korban kecelakaan di jalan raya dan korban kecelakaan angkutan umum di darat, laut, sungai, dan udara.

PT Taspen (persero) mengacu pada regulasi terkait aparatur sipil negara (ASN). BUMN itu diberi tugas oleh negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada para ASN melalui serangkaian program. Perlindungan sosial diberikan kepada ASN, baik saat aktif maupun ketika pensiun.

Sementara itu, PT ASABRI (persero) mengacu pada regulasi terkait TNI dan kepolisian. BUMN itu diberi tugas oleh negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada para anggota TNI, polisi, dan ASN di lingkungan TNI dan Polri, baik saat masih aktif maupun saat pensiun.

Ketiga BUMN asuransi sosial pada dasarnya menjalankan misi sosial, memberikan perlindungan kepada peserta ketika terjadi risiko sosial. Ketiga BUMN itu ialah penyelenggara perlindungan sosial atau jaminan sosial. Karena itu, pengaturan iuran (premi) dan manfaat (besaran dan jenis) ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara negara, bukan oleh perusahaan.

Dengan demikian, dana yang dikelola pada dasarnya bukan milik perusahaan, melainkan milik peserta karena negaralah yang mewajibkan peserta untuk membayar iuran. Dana yang masuk bukanlah hasil penjualan produk yang dilakukan perusahaan. Tugas perusahaan ialah mengumpulkan, mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan dana kepada peserta.

Keberadaan BUMN asuransi sosial pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Kehadiran BUMN asuransi sosial ialah wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negara.

Dalam konteks seperti itu, Danantara memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan peran perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi peserta mereka. Kehadiran Danantara tentu tidak menggeser misi sosial yang diemban, tetapi lebih pada optimalisasi peran dalam memberikan perlindungan sosial.

Salah satu aspek penting ialah peran Danantara dalam pembenahan tata kelola, baik operasional layanan maupun pengelolaan dana. Harapannya, dengan kehadiran Danantara, tidak ada lagi kasus korupsi atau penyalahgunaan dana yang dilakukan BUMN asuransi sosial yang berdampak pada kurang optimalnya peran perlindungan sosial.

 

PENILAIAN KINERJA

Sebagai konsekuensi dari misi sosial yang diemban, penilaian kinerjanya juga tidak bisa diseragamkan dengan BUMN pada umumnya dan asuransi komersial pada khususnya. Sebagai badan usaha, tentu saja BUMN asuransi sosial dinilai berdasarkan tingkat profitabilitas, solvabilitas, dan sebagainya.

Namun, dalam kacamata asuransi sosial, kinerja yang paling penting ialah pada aspek layanan dan cakupan perlindungan sosial yang diberikan. Aspek itu mengacu pada tujuan utama pendirian BUMN-nya. Juga, aspek itulah yang membedakan BUMN asuransi sosial dengan BUMN asuransi komersial.

Aspek layanan, misalnya, terkait dengan kecepatan dan kemudahan layanan manfaat yang diberikan. Aspek cakupan perlindungan terkait dengan apakah semua pihak yang berhak mendapatkan manfaat benar-benar menerima hak mereka secara utuh sesuai dengan ketentuan. Tentu tidaklah elok kalau hak peserta diabaikan atau dikurangi demi mengejar keuntungan.

Dalam konteks perlindungan sosial atau jaminan sosial, penurunan keuntungan perusahaan bukan serta-merta menjadi kegagalan perusahaan. Bahkan, jika terjadi kerugian pun bukanlah bentuk kegagalan. Ini tentu dengan catatan, penurunan keuntungan atau kerugian tersebut tidak terjadi karena korupsi atau penyalahgunaan dana.

Apalagi dalam asuransi sosial, penentuan besaran iuran dan manfaat bukanlah kewenangan perusahaan. Besaran iuran dan manfaat juga tidak dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria sebagaimana dalam asuransi komersial. Bahkan, pemerintah bisa menaikkan besaran dan jenis manfaat tanpa kenaikan iuran. Misalnya, pada 2017 pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan lalu lintas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Pemerintah menaikkan jumlah santunan sekitar 100%, tetapi tidak diikuti kenaikan iuran.

Demikian juga dalam pengelolaan dana investasi. Aspek utama pengelolaan investasi bukan pada tingkat pengembalian setinggi-tingginya, melainkan pada keamanan investasinya. Sejatinya, perusahaan asuransi sosial tidak perlu terjebak dalam investasi yang high return, tetapi high risk. Alih-alih mendapat keuntungan, yang diperoleh malah kerugian.

Dari apa yang disampaikan di atas, dalam merumuskan kebijakan, Danantara perlu melakukan pemilahan antara BUMN asuransi komersial dan BUMN asuransi sosial. Danantara perlu memberikan perlakuan yang berbeda kepada BUMN asuransi sosial. Berbagai kebijakan terkait BUMN asuransi sosial harus tetap mengacu pada tujuan pembentukannya.

Jangan sampai semua kebijakan diberlakukan seragam. Pemberlakuan kebijakan yang seragam bisa berdampak pada terkikisnya misi sosial yang diemban. Kebijakan yang seragam bisa membuat perusahaan tidak optimal menjalankan peran sosial mereka. Lebih jauh, hal itu tentu akan mereduksi peran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga mereka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya