Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PUTUSAN soal uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden belum juga diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pertanyaan besar, ada pula syak wasangka, bahwa bisa jadi ada apa-apanya sehingga masalah yang sebenarnya sederhana, tetapi diselesaikan berlama-lama.
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimohonkan oleh sejumlah pemohon sejak beberapa bulan silam. Pasal itu mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan diminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun. Ada juga pemohon yang memohon MK memberikan batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
Tidak perlu genius untuk menilai kenapa tiba-tiba ada permohonan seperti itu. Masyarakat yang IQ-nya biasa-biasa saja pun paham bahwa ada kepentingan politik di baliknya. Ia terkait dengan kontestasi Pilpres 2024, juga tak lepas dari strategi pihak-pihak yang berkontestasi.
Diduga kuat, sangat kuat, permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres berkaitan erat dengan keinginan menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran adalah Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Dengan statusnya itu, dia punya modal besar untuk mendulang suara bagi capres yang didampinginya.
Jika MK mengabulkan penurunan batas minimal usia cawapres menjadi 35 tahun, Gibran bakal memenuhi syarat berkompetisi di pilpres. Pada 1 Oktober 2023 ini, dia genap berusia 36 tahun. Jika itu yang terjadi, makin dalamlah trah Jokowi menancapkan kukunya di tanah kekuasaan.
Dalam kompetisi, segala taktik dan strategi sah dilakukan selama berkesesuaian dengan regulasi. Yang terpenting ialah bagaimana negara memastikan regulasi tak diakal-akali, juga tak dikreasi sesuka hati. Di sinilah peran MK sebagai pengawal konstitusi diuji. Celakanya, dalam hal ini MK terkesan kehilangan integritas dan independensi.
Soal batas usia capres-cawapres adalah wewenang pemerintah dan DPR selaku positive legislator pembuat undang-undang. Ia bersifat open legal policy. Ia bukanlah ranah MK sebagai negative legislator yang hanya boleh membatalkan UU jika bertentangan dengan UUD.
Sesederhana itu sebenarnya. Tidak rumit, tidak perlu adu urat leher untuk beragumentasi. Tapi, di negeri ini, berlaku adagium kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Atau, kalau bisa lama, kenapa harus dipercepat. Dan, pasti, di belakang prinsip sesat itu ada niat jahat.
Di Republik ini hukum tak bisa dipengaruhi pihak lain, tapi itu cuma katanya, konon. Di Republik ini hukum kebal dari intervensi kekuasaan, tapi itu hanya idealnya. Realitasnya, hukum tak jarang berlutut di kaki kaum berpunya dan para penguasa.
Semakin lama MK memutus permohoan uji materi batas usia capres-cawapres, semakin kuat tudingan bahwa mereka sedang larut dalam permainan politik. Semakin kuat pula dugaan publik bahwa mereka tersandera oleh bayang-bayang dari upaya membangun dinasti Jokowi yang belakangan kian gencar dipenetrasi.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved