Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

MK di Bawah Bayang Dinasti Jokowi

04/10/2023 21:00

PUTUSAN soal uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden belum juga diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pertanyaan besar, ada pula syak wasangka, bahwa bisa jadi ada apa-apanya sehingga masalah yang sebenarnya sederhana, tetapi diselesaikan berlama-lama.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimohonkan oleh sejumlah pemohon sejak beberapa bulan silam. Pasal itu mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan diminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun. Ada juga pemohon yang memohon MK memberikan batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Tidak perlu genius untuk menilai kenapa tiba-tiba ada permohonan seperti itu. Masyarakat yang IQ-nya biasa-biasa saja pun paham bahwa ada kepentingan politik di baliknya. Ia terkait dengan kontestasi Pilpres 2024, juga tak lepas dari strategi pihak-pihak yang berkontestasi.

Diduga kuat, sangat kuat, permohonan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres berkaitan erat dengan keinginan menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran adalah Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Dengan statusnya itu, dia punya modal besar untuk mendulang suara bagi capres yang didampinginya.

Jika MK mengabulkan penurunan batas minimal usia cawapres menjadi 35 tahun, Gibran bakal memenuhi syarat berkompetisi di pilpres. Pada 1 Oktober 2023 ini, dia genap berusia 36 tahun. Jika itu yang terjadi, makin dalamlah trah Jokowi menancapkan kukunya di tanah kekuasaan.

Dalam kompetisi, segala taktik dan strategi sah dilakukan selama berkesesuaian dengan regulasi. Yang terpenting ialah bagaimana negara memastikan regulasi tak diakal-akali, juga tak dikreasi sesuka hati. Di sinilah peran MK sebagai pengawal konstitusi diuji. Celakanya, dalam hal ini MK terkesan kehilangan integritas dan independensi.

Soal batas usia capres-cawapres adalah wewenang pemerintah dan DPR selaku positive legislator pembuat undang-undang. Ia bersifat open legal policy. Ia bukanlah ranah MK sebagai negative legislator  yang hanya boleh membatalkan UU jika bertentangan dengan UUD.

Sesederhana itu sebenarnya. Tidak rumit, tidak perlu adu urat leher untuk beragumentasi. Tapi, di negeri ini, berlaku adagium kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Atau, kalau bisa lama, kenapa harus dipercepat. Dan, pasti, di belakang prinsip sesat itu ada niat jahat.

Di Republik ini hukum tak bisa dipengaruhi pihak lain, tapi itu cuma katanya, konon. Di Republik ini hukum kebal dari intervensi kekuasaan, tapi itu hanya idealnya. Realitasnya, hukum tak jarang berlutut di kaki kaum berpunya dan para penguasa.

Semakin lama MK memutus permohoan uji materi batas usia capres-cawapres, semakin kuat tudingan bahwa mereka sedang larut dalam permainan politik. Semakin kuat pula dugaan publik bahwa mereka tersandera oleh bayang-bayang dari upaya membangun dinasti Jokowi yang belakangan kian gencar dipenetrasi.

 

 



Berita Lainnya
  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.