Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ujian Netralitas Penjabat Kepala Daerah

05/9/2023 21:40

Sembilan penjabat gubenur resmi mulai bertugas menggantikan gubernur sebelumnya yang habis masa jabatannya per 5 September. Mereka telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemarin. 
 


Dari kesepuluh penjabat gubernur itu, tujuh di antaranya berasal dari pemerintahan pusat, sisanya merupakan sekretaris daerah provinsi. Kerja penjabat gubenur tidak mudah. Mereka harus memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah yang mereka pimpin berjalan lancar.

Tidak hanya itu, di pundak para penjabat ada tambahan beban mengawal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hajatan demokrasi tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legilatif dan DPD, hingga pemilihan kepala daerah (pilkada)
 

Tantangan penyelenggaraan pemilu serentak dapat dibilang paling berat. 

Kerap kali godaan terbesar muncul dari dorongan atau tekanan untuk cawe-cawe mengarahkan warga ataupun aparatur daerah. 

Disebut godaan ketika arahan tersebut adalah untuk mendukung salah satu peserta pemilu. Seketika itu pula penjabat yang bersangkutan melanggar netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN). 

ASN bisa menjadi tidak netral di saat kesetiaannya kepada penguasa mencuat melebihi kesetiaannya kepada negara. Padahal, mereka terikat sumpah jabatan yang pada intinya wajib memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Asas netralitas ASN tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan asas netralitas adalah  setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam penyelengaraan pesta demokrasi, yang paling rawan terjadi adalah intervensi hasil pilpres dan pilkada. Dorongan untuk cawe-cawe bisa karena merasa berutang budi kepada yang memengaruhinya. Di sisi lain, tekanan dapat muncul oleh rasa takut atas nasib kariernya ke depan bila tidak menuruti kehendak penguasa atau calon penguasa.

Potensi pelanggaran netralitas menjadi semakin riil ketika tanpa ada faktor baru yang menimbulkan kemendesakan atau kegentingan, tiba-tiba bergulir rencana memajukan pelaksanakan pilkada. Dari semula sudah disepakati dan ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024, dipercepat menjadi September atau dua bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Harus diakui yang paling rawan untuk diintervensi tidak hanya hasil pilpres, melainkan juga pilkada. Percepatan pelaksanaan pilkada tidak pelak memancing kecurigaan ada pihak-pihak yang ingin mendikte hasil pilkada.

Selain sembilan penjabat gubernur, ada 75 penjabat bupati/wali kota yang mulai bertugas per 5 September. Sebelumnya sudah ada 173 penjabat kepala daerah yang dilantik.

Nantinya, pada pelaksanaan Pilkada 2024, total ada 274 ASN penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan kepala pemerintahan di 274 kota, kabupaten, dan provinsi. Jumlah yang tidak main-main dan potensial diperalat untuk pemenangan pemilu. 

Kita perlu mengingatkan kembali agar para penjabat kepala daerah memegang teguh sumpah jabatan. Mereka wajib berbakti untuk masyarakat, nusa, dan bangsa, bukan untuk penguasa atau golongan tertentu.

Netralitas penjabat kepala daerah dan ASN secara keseluruhan akan menentukan kualitas hasil pemilu, hasil cawe-cawe ataukah menjunjung asas pemilu yang jujur dan adil.



Berita Lainnya
  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.