Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Menjaga Integritas Pemilu

06/6/2023 05:00
Menjaga Integritas Pemilu
Ilustrasi MI(MI/Seno)

SALAH satu prinsip dalam demokrasi ialah keterbukaan. Pemilihan umum, sebagai salah satu instrumen demokrasi, tidak terkecuali harus pula berlandaskan prinsip tersebut pada setiap tahapannya, termasuk masa kampanye. Setidaknya ada tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni jujur, terbuka, dan akuntabel. Artinya, segala hal yang menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi itu harus dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari segala bentuk kecurangan.

Jadi, alangkah aneh jika Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu baru-baru ini justru menghapus aturan mengenai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Padahal, tahapan itu sebagai salah satu bagian dari bentuk akuntabilitas. Alasan pihak KPU, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan masa kampanye yang dinilai terlalu pendek.

Selain itu, mereka menilai hal itu secara substansi telah tertuang di dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Padahal, ketiga hal itu merupakan hal yang berbeda. LADK dan LPPDK merupakan laporan dana, sebelum dan setelah masa kampanye, sedangkan LPSDK dalam paruh waktu masa kampanye.

Harus tegas diingatkan bahwa esensi filosofis kehadiran LPSDK ialah untuk mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislative mereka pada paruh waktu masa kampanye. Dengan begitu, selain bisa menjadi bahan pertimbangan rakyat dalam menentukan pilihan mereka, laporan dana sumbangan itu juga merupakan salah satu bentuk transparansi sesuai dengan Pasal 4 huruf b UU Pemilu agar pemilu berlangsung adil dan berintegritas. Jika tahapan itu dihilangkan, selain dapat merusak integritas pemilu, hal itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa lembaga lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, bisa menjadi celah penyelewengan atau korupsi.

Lagi pula, kewajiban menyerahkan LPSDK yang sudah berlangsung selama ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sekalipun tak pernah disebutkan secara spesifik dalam UU Pemilu. Mengapa hal yang sudah baik itu mesti dihilangkan? Apalagi, alasan mereka yang menilai masa waktu kampanye dianggap terlalu pendek juga benar-benar tidak masuk akal. Secara administrasi pelaporan itu bukan tugas dan wewenang KPU, melainkan parpol. Tugas KPU hanya menerima dan memverifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada publik. Apa susahnya?

Wajar jika publik mempertanyakan alasan di balik keputusan itu. Wajar pula jika Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak agar KPU agar mencabut keterangan mereka dan tetap mengakomodasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Umum 2024. Sudah sepatutnya pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan menegur KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, sekali lagi harus tegas diingatkan bahwa KPU bertugas mewujudkan pelaksanaan mekanisme suksesi kepemimpinan dalam alam demokrasi ini berlangsung adil, bersih, dan berintegritas, bukan malah merusaknya. Dengan menghilangkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, justru integritas KPU yang patut dipertanyakan.



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.