Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ialah putusan hasil uji materi (judicial review) tentang sistem pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sistem pemilu tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Publik betul-betul menunggu putusan tersebut dengan harap-harap cemas apalagi setelah sempat beredar informasi bahwa majelis hakim MK sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup seperti tuntutan para penggugat. Menurut informasi tersebut, 6 hakim mengabulkan gugatan dan 3 lainnya dissenting opinion.
Masyarakat cemas karena jika informasi itu benar, inilah pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, meskipun masih menyimpan sederet kekurangan dan kelemahan, nyatanya berjalan maju. Sungguh tak elok bila yang sudah berjalan itu malah dengan semena-mena dibawa mundur. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini balik lagi ke era prademokrasi?
Karena itu, dalam penantian publik tersebut terselip pula harapan dan peringatan kepada MK agar memiliki sikap tahu diri sebelum mengeluarkan putusan dalam perkara sistem pemilu. Yang dimaksud tahu diri ialah mengerti di mana mereka harus menempatkan diri. Jangan suka melompat atau melangkah terlalu jauh hingga melampaui kewenangan mereka sendiri.
Sudah kita ingatkan berkali-kali bahwa pilihan sistem pemilu legislatif tidak diatur jelas dalam konstitusi. Aturan tersebut bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, kewenangan untuk memutuskan pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU bukan pada MK. Lebih tegasnya, sejatinya MK tidak berhak mengubah sistem pemilu jika tak melanggar UUD 1945.
Jadi, sebetulnya aneh kalau sang penjaga konstitusi malah mau memutus perkara-perkara praktis yang seharusnya bukan kewenangan mereka. Itu namanya kebablasan. Level MK semestinya ada di atas itu. Tugas mereka tidak mengevaluasi sistem pemilu, tetapi menjaga sekaligus memberi rambu-rambu ketika pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut.
Selain itu, ketahudirian MK hendaknya juga tergambar dari sikap konsistensi terhadap putusan yang pernah mereka ambil sebelumnya. Dalam hal sistem pemilu, sesungguhnya MK sendiri yang telah memilih jalan konstitusional dengan menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka sebagai sistem pemilu legislatif di negeri ini.
Itu termaktub dengan jelas dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XX/2008 pada 23 Desember 2008 lalu yang menyatakan dasar penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Lantas, dasar hukum apa lagi yang mau digunakan MK dalam dalam pengambilan putusan untuk perkara yang sama kali ini? Apakah bisa MK mengubah putusan mereka sendiri di masa lalu?
MK, sekali lagi, ialah benteng penjaga konstitusi. Mereka seharusnya punya martabat dan muruah yang sangat tinggi karena yang mereka jaga ialah fondasi yang menopang pilar-pilar bangunan negara ini. Taruhannya teramat besar bila MK dalam menjalankan tugasnya tidak tahu menempatkan diri. Kalau fondasinya lemah karena penjaganya selebor, perlahan tapi pasti pilar-pilar bangunannya akan runtuh.
Begitu pula dalam perkara sistem pemilu. Jika MK dalam putusannya tetap ngeyel dengan secara eksplisit menentukan pilihan sistem pemilu yang bakal dipakai, bahkan mungkin seperti yang dirumorkan bahwa MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, taruhannya sungguh tidak terbayangkan. MK tidak saja sedang mengebiri kedaulatan rakyat, tapi juga menggali kuburan demokrasi.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved