Kamis 30 Maret 2023, 05:00 WIB

Jangan Drama di Senayan

Administrator | Editorial
Jangan Drama di Senayan

MI/Seno
Ilustrasi MI.

RAPAT dengar pendapat umum Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin, menyuguhkan tontonan menarik sekaligus menyedihkan. Rapat yang membahas misteri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan itu menampilkan beragam adegan, seperti adu tegang, hujan interupsi, tudingan markus (makelar kasus), debat kerahasiaan laporan, hingga tudingan politis.

Menarik karena rapat yang menghadirkan Ketua Komite TPPU yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana itu menampilkan sejumlah fakta baru. Sebut saja perbedaan keterangan yang mencolok antara Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mahfud membantah pernyataan Sri Mulyani di Komisi XI DPR sebelumnya yang menyebutkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp3 triliun. Yang benar, kata Mahfud, nilainya mencapai Rp35 triliun. Beda jauh, sangat jauh.

Tak hanya itu, Mahfud juga membeberkan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp261 triliun. Mahfud mengungkapkan sebanyak 491 aparatur sipil negara Kemenkeu terlibat dalam serangkaian transaksi janggal tersebut.

Transaksi mencurigakan itu terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Dia juga membeberkan dugaan praktik TPPU di Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp189 triliun terkait dengan impor emas batangan ke Indonesia.

Rapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR itu sesungguhnya menyedihkan karena menunjukkan politik masih menjadi panglima. Hal inilah yang membuat penegakan hukum masih compang-camping, equality before the law masih dipinggirkan, tidak tegak lurus sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat).

Selain itu, kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu sudah menciptakan kegaduhan di masyarakat tanpa proses hukum yang jelas dan pasti.

Berlama-lamanya proses penegakan hukum terhadap transaksi mencurigakan itu menunjukkan kerapuhan soliditas di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, khususnya antara Menko Polhukam Mahfud dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Meski sama-sama bersumber dari laporan PPATK, pernyataan Mahfud MD dan Sri Mulyani berbeda satu sama lain sehingga membingungkan publik.

Hal ini tentu saja bukan hanya tontonan tak elok bagi sesama penyelenggara negara, tetapi juga tak patut di mata rakyat. Seharusnya, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana, didampingi penegak hukum, duduk bersama untuk menyamakan pandangan tentang laporan PPATK periode 2009-2023. Semestinya, para pejabat tidak perlu banyak berpolemik, tetapi bertindak nyata untuk menyelamatkan uang negara.

Rakyat tak perlu angka-angka yang fantastis terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Yang paling penting ialah tindak lanjut dari temuan PPATK tersebut. Jadikan temuan transaksi jumbo mencurigakan itu sebagai momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu, reformasi birokrasi, sekaligus bersih-bersih di Kemenkeu dari benalu-benalu yang merusak integritas penjaga keuangan negara tersebut.

Jangan biarkan para pengkhianat di Kemenkeu, terutama di jajaran pajak dan bea cukai, tertawa dan berpesta pora melihat majalnya penegakan hukum di Republik ini. Babat habis para pengkhianat.

Baca Juga

MI/Duta

Dukacita Netralitas Kepala Negara

👤Administrator 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 05:00 WIB
HAJATAN besar bangsa Indonesia yang digulirkan setiap lima tahunan kian dekat, tinggal tujuh bulan...
MI/Duta

Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut

👤Administrator 🕔Jumat 02 Juni 2023, 21:00 WIB
NDONESIA tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa...
MI/Seno

Lompat Pagar Penjaga Konstitusi

👤Administrator 🕔Jumat 02 Juni 2023, 05:00 WIB
SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ialah putusan hasil uji materi (judicial...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya