Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
VONIS ringan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 bulan penjara, untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak lepas dari peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari proses penyidikan di Bareskrim Polri, lembaga yang berdiri sejak 2006 itu mengawal tersangka Eliezer dan berlanjut ke persidangan hingga vonis.
LPSK berani menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Berdasarkan hasil penilaian LPSK, Eliezer dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap bukan pelaku utama di balik kematian Brigadir Yosua. Majelis Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan JC yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menolak status JC Eliezer.
Pada bagian pertimbangan vonis terdakwa Eliezer, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dan layak mendapat penghargaan. Vonis ringan Eliezer karena berstatus JC mencetak sejarah baru dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Dengan vonis itu diharapkan muncul JC-JC lain sehingga akan menciptakan keadilan substantif. Terakhir, sidang etik Polri tetap mempertahankan Eliezer sebagai warga Korps Bhayangkara.
Sikap LPSK patut diacungi jempol karena sukses mengawal proses hukum Eliezer. Namun, belakangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini menjadi buah bibir yang kurang sedap. Pasalnya, lembaga ini menghentikan perlindungan terhadap Eliezer karena yang bersangkutan dianggap mbalelo, yakni meladeni wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional. LPSK mestinya melindungi Eliezer hingga 16 Agustus 2023.
LPSK menilai wawancara itu melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang diteken Eliezer. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer.
Akan tetapi, pihak stasiun televisi nasional itu menyatakan sudah memenuhi semua prosedur permohonan wawancara, baik ke LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Polri. Bahkan, saat wawancara didampingi petugas dari LPSK. Pernyataan pihak televisi nasional diamini Kementerian Hukum dan HAM. Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan sikap LPSK berlebihan. Sebaiknya, kata dia, tak perlu ada arogansi sektoral dan lakukan koordinasi.
Silang pendapat LPSK dengan Kemenkum dan HAM sangat disayangkan. Seharusnya kedua lembaga negara itu berkoordinasi untuk memastikan boleh tidaknya pihak televisi nasional mewawancarai Eliezer. LPSK harus introspeksi karena ketiadaan mufakat di antara ketujuh komisionernya terkait penghentian perlindungan terhadap terpidana Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke LP Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, tapi beberapa jam kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK dengan alasan keamanan.
Koordinasi di antara kementerian/lembaga negara di Republik ini memang masih menjadi persoalan. Buruk, sangat buruk. Hal itu disebabkan komunikasi antarlembaga yang berlangsung tidak hangat, bahkan macet. Adapun pers membutuhkan kepastian hukum dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1990 tentang Pers menyebutkan di antara peranan pers ialah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Selain itu, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Kita tidak ingin lagi mendengar koordinasi yang buruk di antara kementerian/lembaga negara, terlebih lagi bidang hukum. Penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Esensi dari keadilan masyarakat ialah ditegakkannya keadilan bagi korban dan memberi dampak jera bagi pelakunya. Vonis mati untuk aktor utama Ferdy Sambo dan vonis ringan bagi Eliezer sebagai JC menjadi momentum pembenahan tata kelola dan penguatan visi sebagai negara rechtsstaat bahwa hukum harus menjadi panglima. LPSK harus berdiri terdepan melindungi saksi dan korban. Jangan baperan, apalagi menyerah.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved