Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Koordinasi Buruk Lembaga Negara

13/3/2023 05:00
Koordinasi Buruk Lembaga Negara
Ilustrasi MI(MI/Duta)

VONIS ringan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 bulan penjara, untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak lepas dari peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari proses penyidikan di Bareskrim Polri, lembaga yang berdiri sejak 2006 itu mengawal tersangka Eliezer dan berlanjut ke persidangan hingga vonis.

LPSK berani menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Berdasarkan hasil penilaian LPSK, Eliezer dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap bukan pelaku utama di balik kematian Brigadir Yosua. Majelis Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan JC yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menolak status JC Eliezer.

Pada bagian pertimbangan vonis terdakwa Eliezer, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dan layak mendapat penghargaan. Vonis ringan Eliezer karena berstatus JC mencetak sejarah baru dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Dengan vonis itu diharapkan muncul JC-JC lain sehingga akan menciptakan keadilan substantif. Terakhir, sidang etik Polri tetap mempertahankan Eliezer sebagai warga Korps Bhayangkara.

Sikap LPSK patut diacungi jempol karena sukses mengawal proses hukum Eliezer. Namun, belakangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini menjadi buah bibir yang kurang sedap. Pasalnya, lembaga ini menghentikan perlindungan terhadap Eliezer karena yang bersangkutan dianggap mbalelo, yakni meladeni wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional. LPSK mestinya melindungi Eliezer hingga 16 Agustus 2023.

LPSK menilai wawancara itu melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang diteken Eliezer. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer.

Akan tetapi, pihak stasiun televisi nasional itu menyatakan sudah memenuhi semua prosedur permohonan wawancara, baik ke LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Polri. Bahkan, saat wawancara didampingi petugas dari LPSK. Pernyataan pihak televisi nasional diamini Kementerian Hukum dan HAM. Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan sikap LPSK berlebihan. Sebaiknya, kata dia, tak perlu ada arogansi sektoral dan lakukan koordinasi.

Silang pendapat LPSK dengan Kemenkum dan HAM sangat disayangkan. Seharusnya kedua lembaga negara itu berkoordinasi untuk memastikan boleh tidaknya pihak televisi nasional mewawancarai Eliezer. LPSK harus introspeksi karena ketiadaan mufakat di antara ketujuh komisionernya terkait penghentian perlindungan terhadap terpidana Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke LP Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, tapi beberapa jam kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK dengan alasan keamanan.

Koordinasi di antara kementerian/lembaga negara di Republik ini memang masih menjadi persoalan. Buruk, sangat buruk. Hal itu disebabkan komunikasi antarlembaga yang berlangsung tidak hangat, bahkan macet. Adapun pers membutuhkan kepastian hukum dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1990 tentang Pers menyebutkan di antara peranan pers ialah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Selain itu, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Kita tidak ingin lagi mendengar koordinasi yang buruk di antara kementerian/lembaga negara, terlebih lagi bidang hukum. Penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Esensi dari keadilan masyarakat ialah ditegakkannya keadilan bagi korban dan memberi dampak jera bagi pelakunya. Vonis mati untuk aktor utama Ferdy Sambo dan vonis ringan bagi Eliezer sebagai JC menjadi momentum pembenahan tata kelola dan penguatan visi sebagai negara rechtsstaat bahwa hukum harus menjadi panglima. LPSK harus berdiri terdepan melindungi saksi dan korban. Jangan baperan, apalagi menyerah.



Berita Lainnya
  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.