Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Palu Keadilan Wakil Tuhan

13/2/2023 05:00
Palu Keadilan Wakil Tuhan
(MI/SUSANTO;ANTARA/SIGID KURNIAWAN/GALIH PRADIPTA/ASPRILLA DWI ADHA)

SETELAH berlangsung selama empat bulan, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak pamungkas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, dilanjutkan dengan sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2). Adapun Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2).

Persidangan tersebut menyita perhatian masyarakat dan penuh drama. Sejumlah fakta persidangan membuat kita kaget, sedih, gemas, dan geleng-geleng kepala terkait dengan dugaan skenario pembohongan yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua. Skenario untuk menutupi kasus pembunuhan keji terhadap Brigadir J. Belum lagi persidangan kasus perintangan penyidikan yang diduga melibatan sejumlah perwira di tubuh Polri. Perintangan penyidikan ini untuk menutupi kasus ‘polisi tembak polisi’. Kasus ini memecahkan rekor, pertama kali dalam sejarah Kepolisian RI, sebanyak 97 personel diperiksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Sambo, dituntut pidana penjara 8 tahun. Tuntutan yang sama diberikan kepada Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo, dan Ricky Rizal, ajudan Sambo. Terakhir, sang eksekutor yang juga ajudan Sambo, Richard Eliezer, dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kini, harapan publik bertumpu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada para terdakwa memiliki makna yang strategis. Selain memberikan kepastian hukum, aspek yang jauh lebih penting ialah memberikan keadilan kepada para pihak, khususnya pencari keadilan yang menjadi korban, yakni keluarga Brigadir J.

Palu keadilan dari majelis yang memiliki sebutan terhormat, yaitu ‘Yang Mulia’ dan ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi, menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang masih dihantui mafia hukum. Selain itu, palu ‘sang pengadil’ menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian sekaligus membangkitkan moral aparatur penegak hukum warga Bhayangkara.

Sejujurnya, publik masih ragu akan tegaknya keadilan pada kasus tersebut. Terlebih, tak tanggung-tanggung, pejabat sekelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menduga ada gerakan bawah tanah yang akan memengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Sinyalemen Mahfud tentu bukan tebak-tebakan atau penerawangan, tapi sangat mungkin ada informasi valid yang masuk perihal gerakan tersebut.

Kita percaya majelis hakim yang mulia akan menjaga muruah sebagai ‘Wakil Tuhan’. Independensi hakim adalah harga mati. Siapa pun tak boleh mengintervensi, termasuk kekuasaan. Vonis hakim harus dianggap benar sampai ada putusan di atasnya yang mengoreksi. Kita akan menanti putusan kasus pembunuhan Brigadir J, apakah akan membuat langit keadilan terang, gelap, atau bahkan runtuh.



Berita Lainnya