Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Menuntaskan Kasus Gagal Ginjal Akut

11/2/2023 05:00
Menuntaskan Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KASUS gagal ginjal akut pada anak kembali ditemukan dan nyawa seorang bocah melayang. Pertanyaan besar pun patut kita apungkan, ke mana negara yang semestinya hadir untuk melindungi rakyatnya?

Kasus yang dalam bahasa kedokteran disebut gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) itu sejatinya sudah cukup lama menghadirkan duka. Ratusan kejadian tercatat dalam lembaran hitam kesehatan dengan korban jiwa ratusan anak. Hingga 18 November 2022, setidaknya tercatat 324 kasus. Sebanyak 200 lebih di antaranya berakhir dengan kematian.

Itulah masa-masa kelam bagi anak-anak. Mereka menjadi korban karena kesalahan fatal manusia. Mereka menderita gagal ginjal akut lantaran meminum obat sirop untuk meredakan demam dan batuk. Obat yang semestinya menyembuhkan justru menjadi racun mematikan karena mengandung etilena glikol/dietilena glikol (EG/DEG) melampaui batas aman.

Bisa disebut juga masa-masa memilukan bagi bangsa. Lebih memilukan lagi, ternyata kasus tersebut belum juga berakhir meski pada November 2022 pemerintah menyatakannya telah selesai. Kasus GGAPA terbaru ditemukan di DKI Jakarta baru-baru ini, yang memapar anak berusia 1 tahun dan 7 tahun. Tragisnya, satu di antara korban meninggal dunia.

Penyebab kedua anak mengidap gagal ginjal akut pun diduga sama seperti yang dulu-dulu. Keduanya memiliki riwayat meminum obat sirop sebelum terpapar. Kenapa obat mematikan itu masih juga beredar, masih juga dijual bebas di pasaran? Itulah pertanyaan yang tak cukup dijawab kata-kata, tapi harus dengan tindakan nyata, oleh negara.

Kita tahu, tatkala kasus GGAPA merebak beberapa waktu lalu, pemerintah sudah berusaha melakukan penanganan. Kebijakan pelarangan obat sirop untuk diedarkan dikeluarkan. Razia obat sirop di pasar-pasar dilakukan. Imbauan agar orangtua tak memberikan obat sirop kepada anak yang sedang sakit terus disuarakan.

Penegakan hukum pun dilakukan. Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menjerat sejumlah tersangka, termasuk empat korporasi, karena dinilai melanggar UU tentang Kesehatan maupun UU tentang Perlindungan Konsumen. Kita berharap, mereka yang bersalah selekasnya diganjar hukuman yang setimpal.

Namun, semua langkah tersebut masih jauh dari cukup. Gagal ginjal akut pada anak adalah perkara luar biasa dengan jumlah korban luar biasa, tetapi penuntasannya masih biasa saja. Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut yang dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyimpulkan kasus itu merupakan kejahatan sistematis, tetapi penyelesaiannya secara spasial.

Menindak para pihak yang bersalah dari industri farmasi memang sudah seharusnya dilakukan. Akan tetapi, membatasi penegakan hukum hanya terhadap mereka sulit diterima akal. Bukankah Kementerian Kesehatan dan Badan POM semestinya juga bertanggung jawab?

Dari namanya saja, Badan POM dibentuk untuk mengawasi obat dan makanan. Jika fungsi pengawasan itu betul-betul optimal, kita yakin obat sirop berbahaya tak beredar secara bebas.

Badan POM didirikan bukan hanya untuk mengeluarkan izin edar, tetap lebih dari itu, memastikan agar obat dan makanan yang beredar di pasar aman bagi rakyat. Sulit diterima logika, Badan POM dibiarkan lepas dari tanggung jawab.

Terjadinya kembali kasus gagal ginjal pada anak adalah bukti bahwa penyelesaian masalah itu memang tak tuntas. Harus dikatakan, penuntasan yang dilakukan tak menyeluruh, tak komprehensif, karena hanya menindak pihak-pihak tertentu, tapi membiarkan pihak lain.

Kita khawatir temuan dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak adalah fenomena gunung es. Tentu kita tak berharap masih ada kasus-kasus lain. Kita juga tak berharap kasus serupa terus terulang. Karena itu, antisipasi mutlak dilakukan.

Mengimbau orangtua agar tak sembarangan memberikan obat sirop kepada anak yang demam atau batuk memang penting, tetapi yang lebih penting lagi ialah memastikan tidak ada obat mematikan diproduksi dan beredar di pasaran. Itulah pentingnya badan pengawas yang memang andal mengawasi. Itulah tugas negara demi melindungi rakyatnya.



Berita Lainnya
  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.