Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HARUS tegas dikatakan masa depan demokrasi di negeri ini, kini berada di pundak para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, merekalah yang kini akan memutuskan perkara gugatan judicial review Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang sidangnya kini masih berproses, apakah akan mempertahankan sistem proporsional terbuka atau kembali ke bentuk tertutup seperti tuntutan para penggugat.
Perkara ini jelas merupakan ujian bagi ketangguhan lembaga itu sebagai penjaga pilar konstitusi, sekaligus penjaga tegaknya demokrasi. Alasannya, yang menjadi objek gugatan kali ini ialah Undang-Undang Pemilu. Seperti kita ketahui, pemilu merupakan salah satu tolok ukur terdepan dari kualitas demokrasi. Alasan lainnya, sistem pemilu proporsional terbuka, poin yang kini tengah digugat di MK, adalah sistem yang memuliakan daulat rakyat, subjek utama demokrasi.
Dengan sistem proporsional terbuka yang memuat tanda gambar parpol dan nama-nama calon anggota legislatif pada surat suara, rakyat dapat menelusuri rekam jejak calon wakilnya, tidak seperti membeli kucing dalam karung. Ini sesuai dengan spirit demokrasi yang menjunjung asas partisipasi dan keterbukaan.
MK dengan pertimbangan hukum melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pun telah memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal tersebut menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem itu pun telah dilaksanakan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.
Para hakim yang menyidangkan perkara gugatan ini tentu harus mempertimbangkan hal tersebut. Mereka pun harus ingat bahwa MK tidak bisa mengabaikan putusan terdahulu sebagai yurisprudensi yang telah diterima perihal norma yang diuji. Artinya, apa yang diperkarakan hari ini berkorelasi dengan perkara untuk norma yang sama di masa lalu.
Bila konsisten dengan pendirian itu, para hakim MK semestinya menolak gugatan atas sistem tersebut. Mereka pun tentu mafhum bahwa DPR sebagai pembuat UU memiliki kewenangan legislasi membentuk UU Pemilu yang baru. Artinya, parlemen dapat menempuh langkah legislative review, yakni mengamendemen UU Pemilu hasil judicial review seandainya dikabulkan MK. Hal tersebut amat mungkin dilakukan mengingat mayoritas fraksi di DPR sebelumnya sudah menyatakan tegas menolak sistem pemilu kembali menjadi tertutup, kecuali Fraksi PDI Perjuangan.
Jika DPR pada akhirnya menggunakan wewenang menempuh jalan tersebut, hal itu tentunya akan menjadi tamparan keras bagi MK. Jadi, kini tergantung para hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mau menjaga muruah MK sebagai lembaga pengawal demokrasi atau menjadi pengkhianat demokrasi dan mencoreng citra institusi?
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved