Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEKAN lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012, yang sudah buron selama 4 tahun. Izil merupakan satu dari lima buron kelas kakap yang selama ini memang dalam pengejaran KPK.
Namun, keberhasilan yang semestinya menjadi credit point bagi lembaga antirasuah tersebut seketika menjadi kehilangan makna manakala pada saat konferensi pers penangkapan itu, KPK melalui Direktur Penindakan Karyoto, mengatakan keberhasilan menangkap buron terkadang bergantung pada nasib.
Karyoto mencontohkan pengejaran salah satu buron KPK Paulus Tannos, tersangka korupsi KTP-E yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu. Konon KPK telah mendeteksi Tannos berada di Thailand. Akan tetapi, karena pengajuan red notice yang katanya sudah diajukan KPK lebih dari lima tahun lalu belum diterbitkan Interpol, gagallah mereka menangkap Tannos.
Menurut KPK, itu nasib baik Tannos. Dus, publik pun langsung bertanya-tanya, lho, ternyata perkara nasib toh yang membuat KPK mampu menangkap buron, bukan karena keseriusan atau metode pengejaran yang mutakhir? Lalu buat apa Republik ini menyiapkan anggaran besar buat operasional KPK kalau ternyata mereka malah mengandalkan nasib untuk menangkap buron?
Lewat pernyataan yang aneh bin absurd itu, KPK sejatinya tidak cuma seperti yang dibilang Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa mereka tengah mempermalukan diri sendiri, tapi juga terkesan sedang membuang badan, melempar kesalahan ke pihak lain. Mereka yang gagal menangkap, tapi nasib yang dipersalahkan.
Jangan kaget pula bila pernyataan itu juga semakin mengonfirmasi keraguan publik perihal keseriusan KPK dalam mengejar buron-buron kasus korupsi yang saat ini bebas berkeliaran entah di mana. Menggantungkan pada nasib untuk urusan pengejaran buron koruptor sungguh sebuah pemikiran yang terlampau melompat hingga melewati batas kewarasan.
KPK bukan organisasi cenayang. KPK ialah institusi penegak hukum yang diberi kekuatan, perangkat, dan kewenangan oleh negara yang dalam beberapa hal tertentu derajatnya bahkan lebih tinggi daripada penegak hukum lain. Karena itu, merekalah yang semestinya menentukan nasib para buron, bukan sebaliknya, malah bergantung pada nasib.
Harus diingat, KPK masih punya 'utang' empat buron yang belum berhasil mereka ringkus. Ada Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Paulus Tannos, dan yang paling fenomenal Harun Masiku. Keempat orang itu, selain Ricky Ham Pagawak, sudah menyandang status DPO lebih dari tiga tahun. Kirana Kotama bahkan sudah hampir 10 tahun buron.
Apakah untuk menangkap mereka KPK juga akan bergantung pada nasib? Apakah KPK hanya seolah-olah mengejar mereka, tetapi sebetulnya cuma menunggu nasib buruk menghampiri para buron itu? Kan mestinya tidak begitu. Sesungguhnya kita pun punya keyakinan KPK tidak seperti itu.
KPK punya kekuatan dan kewenangan, KPK memiliki hampir semua yang dibutuhkan untuk menangkap buron-buron yang sudah mencuri uang rakyat itu. Yang dibutuhkan sekarang ialah keseriusan dan totalitas untuk mengoptimalkan kekuatan yang mereka miliki dalam perburuan para buron tersebut.
Jangan malah mendegradasikan kekuatan itu sekaligus mempermalukan diri sendiri dengan berbagai dalih, apalagi melempar narasi aneh tentang kekuatan nasib.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved