Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH berbulan-bulan mengupayakan untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya pada Selasa (10/1) berhasil menjemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua itu lalu membawanya ke Jakarta.
Lukas ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah diterbangkan ke Jakarta, tersangka penerima suap dan gratifikasi yang sebelumnya berdalih sakit itu kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Kita tentu sangat mengapresiasi keberhasilan lembaga antirasuah itu membawa paksa Lukas dan memboyong yang bersangkutan ke Jakarta. Tindakan itu sekaligus menepis tudingan seolah KPK takut terhadap Lukas beserta para pendukungnya dan pilih kasih dalam pemberantasan korupsi.
Anggapan itu bukan tanpa dasar karena lembaga itu terkesan lembek dalam menghadapi perkara itu. KPK, yang biasanya garang, paling banter hanya menyindir Lukas yang sempat terlihat meresmikan Kantor Gubenur Papua pada 30 Desember 2022.
Momentum itu hendaknya juga jadi langkah awal bagi KPK untuk memburu para buron kasus korupsi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, artinya masih ada lima buron lainnya yang masih menjadi tugas KPK, untuk segera ditangkap.
Kelima buron itu ialah pertama, Harun Masiku, mantan politikus PDIP yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Kedua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada 2022, ketiga, pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang dijerat dalam kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc, sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (persero) pada 2014.
Selain itu, keempat, Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Buron itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan, kelima, Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus megakorupsi KTP-E Rp 5,9 triliun.
Dari kelima buron, Harun Masiku-lah yang mendapat atensi publik. Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat operasi tangkap tangan KPK pada awal Januari 2020, ia berhasil kabur. Tak hanya buron, Masiku masuk daftar red notice Interpol.
Tim KPK kala itu menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Sementara itu, Harun sudah menghilang sejak operasi senyap itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, tim gigit jari alias gagal menangkap karena diduga ditahan sejumlah anggota kepolisian. Masiku merupakan saksi kunci. Dia mengetahui dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang membelitnya.
Korupsi ialah kejahatan luar biasa. Disebut demikian karena perbuatan itu menyengsarakan rakyat banyak. Sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya pun tidak boleh biasa-biasa saja. Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus memiliki nyali dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Segera tangkap Harun Masiku dan para buron lainnya.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved