Presiden bukan Petugas Partai

18/1/2023 05:05
Presiden bukan Petugas Partai
Ilustrasi MI(MI/Duta)

PRESIDEN tidak dipilih oleh partai politik, tapi oleh rakyat. Sumber kekuasaan presiden dari rakyat, bukan dari partai. Jadi, presiden jelas bukanlah petugas partai. Presiden merupakan pemegang mandat tertinggi yang diberikan rakyat untuk memimpin negeri.

Oleh karena itu, ketika ada partai yang merasa kedudukannya melampaui pemegang mandat rakyat jelas itu sebuah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi langsung, presiden lebih tepat disematkan dengan atribusi petugas rakyat.

Petugas partai ataukah petugas rakyat? Narasi inilah yang kembali ramai diperbincangkan ketika Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali mengungkit jasa partainya terhadap Presiden Jokowi Widodo.

Berawal dari selorohan Megawati saat menyampaikan pidato dalam peringatan hari ulang tahun ke-50 PDI perjuangan. Ia menyebut kalau Jokowi bukanlah apa-apa tanpa PDIP.

"Pak Jokowi kalau enggak ada PDI Perjuangan, ya kasihan, dah. Lho, legal formal, lho. Mereka jadi presiden enggak ada gini, legal formal, itukan aturan mainnya," ujar Megawati yang disambut tawa ribuan kader PDIP.

Sebuah kelakar yang terlontar dalam sebuah forum akbar yang dihadiri ribuan kader partai moncong putih. Namun, mungkin saja pemaknaan yang diterima publik bisa berbeda, apalagi masih jelas teringat narasi-narasi 'Jokowi petugas partai' yang selama ini kerap dilontarkan Megawati dan Puan Maharani.

Istilah yang menjadi satu polemik yang berkepanjangan. Dengan memilih istilah petugas partai, artinya ada orang yang bertugas, ditugasi, dan menugasi.

Ketika Jokowi disebut sebagai petugas partai, maka siapa yang menugasi? Inilah yang membuat polemik. Terminologi petugas partai yang ditujukan kepada presiden dianggap salah. Karena bisa dimaknai tidak diakuinya peran rakyat yang telah memberikan mandatnya ke Jokowi.

Bukankah sudah sepatutnya, loyalitas kepada partai itu berhenti ketika loyalitas kepada negara dimulai.

Selain sorotan soal kesan subordinasi terhadap Jokowi, penggunaan istilah ‘secara legal formal' oleh Megawati juga memantik polemik. Mungkin maksudnya, secara konstitusi hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mencalonkan presiden.

Dalam pancalonan di dua kali pemilu, Jokowi pada 2014 dan 2019 tidak hanya diusung oleh PDIP sendirian, tetapi oleh sejumlah partai politik. Jadi, pencalonan Jokowi dilakukan oleh koalisi parpol, bukan PDIP semata.

Semestinya, partai politik sebagai pilar demokrasi menegakkan kedaulatan rakyat dengan tidak lagi merecoki jika seorang kader partai telah dipercaya rakyat untuk menjadi presiden. Wakafkanlah untuk negara dan rakyat.

Dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat itu pula, wacana untuk kembali menerapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup mesti disingkirkan jauh-jauh. Sistem pemilihan umum yang didukung partai politik yang duduk di parlemen, kecuali PDI Perjuangan.

Partai politik sebagai pilar demokrasi tentu harus mendorong sistem bernegara dari rakyat untuk rakyat berjalan ke arah yang lebih baik. Tingkatkan transparansi, jangan malah mengukuhkan oligarki.



Berita Lainnya