Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Surat Kebablasan Mendagri

23/9/2022 05:00
Surat Kebablasan Mendagri
(MI/Duta)

 

DI tengah pelaksanaan tahapan pemilu, sebuah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilayangkan ke daerah-daerah. SE Nomor 821/5492/SJ tersebut mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Mereka hanya perlu melaporkan tindakan terkait kepegawaian tersebut kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja setelahnya. Dalam surat edaran itu Mendagri memakai dalih demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tercantum pula peraturan perundangan yang menjadi landasan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai peraturan pelaksananya.

Kedua peraturan perundangan pada intinya melarang penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan ASN setempat. Akan tetapi, bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, mereka boleh melakukannya.

Mendagri rupanya mengira hal itu bisa ditafsirkan dengan memberikan izin tertulis secara pukul rata. Disengaja atau tidak, Mendagri telah mengabaikan maksud dari dua aturan yang derajatnya lebih tinggi itu.

Pengecualian diberikan undang-undang dan PP tujuannya agar Mendagri secara aktif memeriksa kasus per kasus setiap permohonan izin. Ketika izin diberikan, berarti Mendagri sudah meyakini tidak ada unsur kesewenangan atau kepentingan politik tertentu dalam kebijakan mutasi, pemberian sanksi, dan pemberhentian pegawai setempat.

Hal itu berbeda dengan jika hanya menerima laporan. Mendagri bisa saja melewatkan laporan penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah. Apalagi ketika laporan itu begitu banyaknya lantaran kini lebih mudah bagi kepala daerah nondefinitif untuk mengobok-obok kepegawaian.

Kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga pemberhentian pegawai di tahun-tahun politik bukan masalah sepele. Kebijakan itu menyangkut netralitas pegawai pemerintahan, khususnya di tengah penyelenggaraan pemilu.

Di masa lalu, kewenangan kepegawaian kerap disalahgunakan untuk membentuk basis dukungan maupun menyingkirkan pendukung lawan politik. Tuduhan pelanggaran disiplin dan kebutuhan mutasi tidak sulit diada-adakan.

Itu sebabnya, dibuat pengaturan di undang-undang. Ada syarat ketat dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.

Surat sakti Mendagri sesungguhnya mengafirmasi bahwa tidak mudah bagi penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Ketentuan yang ketat merupakan amanat undang-undang demi meminimalkan ruang bagi kepala daerah nondefinitif berlaku sewenang-wenang.

Melalui surat saktinya, Mendagri telah melanggar asas hukum karena melangkahi amanat peraturan di atasnya. Mendagri juga melebarkan celah penyelewengan dan bersikap tutup mata dengan izin palu gada.

Ketentuan perundangan terikat pada asas hukum lex superior derogate legi inferior. Jika peraturan perundang-undangan yang rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi yang harus didahulukan.

Merujuk pada asas hukum tersebut, SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ semestinya dicabut segera. Tidak perlu menunggu sampai muncul gejolak di daerah-daerah akibat mutasi dan pemberhentian pegawai secara ugal-ugalan.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.