Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Surat Kebablasan Mendagri

23/9/2022 05:00
Surat Kebablasan Mendagri
(MI/Duta)

 

DI tengah pelaksanaan tahapan pemilu, sebuah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilayangkan ke daerah-daerah. SE Nomor 821/5492/SJ tersebut mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Mereka hanya perlu melaporkan tindakan terkait kepegawaian tersebut kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja setelahnya. Dalam surat edaran itu Mendagri memakai dalih demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tercantum pula peraturan perundangan yang menjadi landasan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai peraturan pelaksananya.

Kedua peraturan perundangan pada intinya melarang penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan ASN setempat. Akan tetapi, bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, mereka boleh melakukannya.

Mendagri rupanya mengira hal itu bisa ditafsirkan dengan memberikan izin tertulis secara pukul rata. Disengaja atau tidak, Mendagri telah mengabaikan maksud dari dua aturan yang derajatnya lebih tinggi itu.

Pengecualian diberikan undang-undang dan PP tujuannya agar Mendagri secara aktif memeriksa kasus per kasus setiap permohonan izin. Ketika izin diberikan, berarti Mendagri sudah meyakini tidak ada unsur kesewenangan atau kepentingan politik tertentu dalam kebijakan mutasi, pemberian sanksi, dan pemberhentian pegawai setempat.

Hal itu berbeda dengan jika hanya menerima laporan. Mendagri bisa saja melewatkan laporan penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah. Apalagi ketika laporan itu begitu banyaknya lantaran kini lebih mudah bagi kepala daerah nondefinitif untuk mengobok-obok kepegawaian.

Kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga pemberhentian pegawai di tahun-tahun politik bukan masalah sepele. Kebijakan itu menyangkut netralitas pegawai pemerintahan, khususnya di tengah penyelenggaraan pemilu.

Di masa lalu, kewenangan kepegawaian kerap disalahgunakan untuk membentuk basis dukungan maupun menyingkirkan pendukung lawan politik. Tuduhan pelanggaran disiplin dan kebutuhan mutasi tidak sulit diada-adakan.

Itu sebabnya, dibuat pengaturan di undang-undang. Ada syarat ketat dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.

Surat sakti Mendagri sesungguhnya mengafirmasi bahwa tidak mudah bagi penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Ketentuan yang ketat merupakan amanat undang-undang demi meminimalkan ruang bagi kepala daerah nondefinitif berlaku sewenang-wenang.

Melalui surat saktinya, Mendagri telah melanggar asas hukum karena melangkahi amanat peraturan di atasnya. Mendagri juga melebarkan celah penyelewengan dan bersikap tutup mata dengan izin palu gada.

Ketentuan perundangan terikat pada asas hukum lex superior derogate legi inferior. Jika peraturan perundang-undangan yang rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi yang harus didahulukan.

Merujuk pada asas hukum tersebut, SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ semestinya dicabut segera. Tidak perlu menunggu sampai muncul gejolak di daerah-daerah akibat mutasi dan pemberhentian pegawai secara ugal-ugalan.



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.