Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Surat Kebablasan Mendagri

23/9/2022 05:00
Surat Kebablasan Mendagri
(MI/Duta)

 

DI tengah pelaksanaan tahapan pemilu, sebuah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilayangkan ke daerah-daerah. SE Nomor 821/5492/SJ tersebut mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Mereka hanya perlu melaporkan tindakan terkait kepegawaian tersebut kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja setelahnya. Dalam surat edaran itu Mendagri memakai dalih demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tercantum pula peraturan perundangan yang menjadi landasan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai peraturan pelaksananya.

Kedua peraturan perundangan pada intinya melarang penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan ASN setempat. Akan tetapi, bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, mereka boleh melakukannya.

Mendagri rupanya mengira hal itu bisa ditafsirkan dengan memberikan izin tertulis secara pukul rata. Disengaja atau tidak, Mendagri telah mengabaikan maksud dari dua aturan yang derajatnya lebih tinggi itu.

Pengecualian diberikan undang-undang dan PP tujuannya agar Mendagri secara aktif memeriksa kasus per kasus setiap permohonan izin. Ketika izin diberikan, berarti Mendagri sudah meyakini tidak ada unsur kesewenangan atau kepentingan politik tertentu dalam kebijakan mutasi, pemberian sanksi, dan pemberhentian pegawai setempat.

Hal itu berbeda dengan jika hanya menerima laporan. Mendagri bisa saja melewatkan laporan penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah. Apalagi ketika laporan itu begitu banyaknya lantaran kini lebih mudah bagi kepala daerah nondefinitif untuk mengobok-obok kepegawaian.

Kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga pemberhentian pegawai di tahun-tahun politik bukan masalah sepele. Kebijakan itu menyangkut netralitas pegawai pemerintahan, khususnya di tengah penyelenggaraan pemilu.

Di masa lalu, kewenangan kepegawaian kerap disalahgunakan untuk membentuk basis dukungan maupun menyingkirkan pendukung lawan politik. Tuduhan pelanggaran disiplin dan kebutuhan mutasi tidak sulit diada-adakan.

Itu sebabnya, dibuat pengaturan di undang-undang. Ada syarat ketat dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.

Surat sakti Mendagri sesungguhnya mengafirmasi bahwa tidak mudah bagi penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Ketentuan yang ketat merupakan amanat undang-undang demi meminimalkan ruang bagi kepala daerah nondefinitif berlaku sewenang-wenang.

Melalui surat saktinya, Mendagri telah melanggar asas hukum karena melangkahi amanat peraturan di atasnya. Mendagri juga melebarkan celah penyelewengan dan bersikap tutup mata dengan izin palu gada.

Ketentuan perundangan terikat pada asas hukum lex superior derogate legi inferior. Jika peraturan perundang-undangan yang rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi yang harus didahulukan.

Merujuk pada asas hukum tersebut, SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ semestinya dicabut segera. Tidak perlu menunggu sampai muncul gejolak di daerah-daerah akibat mutasi dan pemberhentian pegawai secara ugal-ugalan.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.