Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Surat Kebablasan Mendagri

23/9/2022 05:00
Surat Kebablasan Mendagri
(MI/Duta)

 

DI tengah pelaksanaan tahapan pemilu, sebuah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilayangkan ke daerah-daerah. SE Nomor 821/5492/SJ tersebut mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Mereka hanya perlu melaporkan tindakan terkait kepegawaian tersebut kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja setelahnya. Dalam surat edaran itu Mendagri memakai dalih demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tercantum pula peraturan perundangan yang menjadi landasan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai peraturan pelaksananya.

Kedua peraturan perundangan pada intinya melarang penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga memberhentikan ASN setempat. Akan tetapi, bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, mereka boleh melakukannya.

Mendagri rupanya mengira hal itu bisa ditafsirkan dengan memberikan izin tertulis secara pukul rata. Disengaja atau tidak, Mendagri telah mengabaikan maksud dari dua aturan yang derajatnya lebih tinggi itu.

Pengecualian diberikan undang-undang dan PP tujuannya agar Mendagri secara aktif memeriksa kasus per kasus setiap permohonan izin. Ketika izin diberikan, berarti Mendagri sudah meyakini tidak ada unsur kesewenangan atau kepentingan politik tertentu dalam kebijakan mutasi, pemberian sanksi, dan pemberhentian pegawai setempat.

Hal itu berbeda dengan jika hanya menerima laporan. Mendagri bisa saja melewatkan laporan penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah. Apalagi ketika laporan itu begitu banyaknya lantaran kini lebih mudah bagi kepala daerah nondefinitif untuk mengobok-obok kepegawaian.

Kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga pemberhentian pegawai di tahun-tahun politik bukan masalah sepele. Kebijakan itu menyangkut netralitas pegawai pemerintahan, khususnya di tengah penyelenggaraan pemilu.

Di masa lalu, kewenangan kepegawaian kerap disalahgunakan untuk membentuk basis dukungan maupun menyingkirkan pendukung lawan politik. Tuduhan pelanggaran disiplin dan kebutuhan mutasi tidak sulit diada-adakan.

Itu sebabnya, dibuat pengaturan di undang-undang. Ada syarat ketat dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.

Surat sakti Mendagri sesungguhnya mengafirmasi bahwa tidak mudah bagi penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Ketentuan yang ketat merupakan amanat undang-undang demi meminimalkan ruang bagi kepala daerah nondefinitif berlaku sewenang-wenang.

Melalui surat saktinya, Mendagri telah melanggar asas hukum karena melangkahi amanat peraturan di atasnya. Mendagri juga melebarkan celah penyelewengan dan bersikap tutup mata dengan izin palu gada.

Ketentuan perundangan terikat pada asas hukum lex superior derogate legi inferior. Jika peraturan perundang-undangan yang rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi yang harus didahulukan.

Merujuk pada asas hukum tersebut, SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ semestinya dicabut segera. Tidak perlu menunggu sampai muncul gejolak di daerah-daerah akibat mutasi dan pemberhentian pegawai secara ugal-ugalan.



Berita Lainnya
  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik