Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Macan Ompong Penuntasan Kasus HAM Berat

22/9/2022 05:00
Macan Ompong Penuntasan Kasus HAM Berat
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

MESKI dipertanyakan, keberadaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) terus berlanjut. Dibentuk melalui Keppres Nomor 17/2022 tentang Pembentukan PPHAM, tim tersebut memiliki dua susunan, yakni tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri atas para menteri, susunan tim pelaksana resmi diumumkan kemarin. Presiden Joko Widodo menempatkan sosok-sosok berpengalaman. Sebut saja mantan Ketua Komnas HAM – Ifdhal Kasim, mantan Ketua KY Suparman Marzuki, ahli hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, serta akademisi Komaruddin Hidayat dan Akhmad Muzakki. Mereka diketuai diplomat senior yang juga penasihat Komnas HAM, Makarim Wibisono.

Sederet nama itu sekilas menjadikan Tim Pelaksana PPHAM bak dream team. Namun, layaknya di pertandingan, tim bintang sekalipun akan miskin gol jika tidak dimainkan dengan tepat.

Kesangsian ini pula yang membayangi PPHAM karena kelahirannya yang tanpa landasan UU. Dalam UU 26/ 2000 tentang Pengadilan HAM, mekanisme penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalan nonyudisial, mensyaratkan adanya UU payung, yakni UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga kini RUU komisi tersebut masih dalam pembahasan di Kemenkum dan HAM.

Tidak hanya itu, penyelesaian nonyudisial semestinya melewati sejumlah tahapan. Pertama, adanya pengungkapan kebenaran oleh komisi atau tim yang dibentuk. Kemudian, jika ditemukan adanya keterlibatan lembaga negara, harus dilakukan reformasi institusional.

Setelahnya, barulah ajudikasi atau cara penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keinginan para pihak tanpa adanya paksaan. Terakhir, ialah pemulihan bagi para korban dan keluarga korban. Keempat tahapan itu harus dilakukan berurutan.

Selama ini, penyelidikan berbagai kasus HAM telah dilakukan Komnas HAM. Namun, berkas penyelidikan bolak-balik dikembalikan Kejagung.

Akibatnya, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang mandek, termasuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Talangsari, hingga Wasior 2001 - 2002. Kejagung memberikan berbagai alasan atas penolakan berkas, termasuk soal penyelidik yang tidak disumpah. Satu-satunya kasus yang masuk ke peradilan ialah kasus Paniai 2014.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kebuntuan yuridis antara Kejagung dan Komnas HAM itulah yang diharapkan diselesaikan dengan PPHAM. Meski terdengar berpihak pada para korban, penyelesaian lewat PPHAM menyiratkan jalan pintas yang ingin ditempuh.

Berkaca pada kasus Paniai yang akhirnya dapat mulai disidangkan di PN Makassar, kemarin, jelas bahwa penyelesaian yudisial memungkinkan. Betul bahwa berkas tuntutan kasus itu pun masih banyak kelemahan di mata pengamat, termasuk sisi pengungkapan keterlibatan institusi. Kelemahan inilah yang, ke depan, semestinya diperbaiki jaksa sebagai penyidik.

Pemaksaan jalan pintas melalui PPHAM justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mendorong proses yudisial. Kalaupun Presiden tetap berkeras menjalankan PPHAM, mekanisme itu tidak boleh menutup proses persidangan di masa mendatang.

Negara tidak boleh memberikan amnesti kepada para pelanggar HAM. Begitu juga keadilan bukan berarti sudah ditegakkan meski Negara memberikan pemulihan, apa pun bentuknya, kepada korban dan keluarganya.

Terlebih, kita pun sudah belajar dari sejumlah wacana terkait HAM berat yang dibuat pemerintah selama ini. Wacana tersebut akhirnya menguap karena tidak mendorong keadilan yang diharapkan.



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.