Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR Papua Lukas Enembe sedang menjadi sorotan terkait dengan dugaan korupsi berskala jumbo. Dia pun menjadi uji nyali buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugas mereka menegakkan hukum bagi semua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September. Dia diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Dia juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tetapi mangkir. Alasannya pun klise, seklise alasan banyak tersangka korupsi lain, yakni sakit.
Dari sisi nominal, angka Rp1 miliar mungkin kecil buat seorang gubernur. Hal itu pula yang dijadikan dalih Lukas untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia menuding KPK tidak murni menegakkan hukum. Dia menuduh KPK melakukan kriminalisasi.
Lukas boleh punya alasan apa pun, mengeklaim apa saja. Boleh-boleh saja dia gencar menarasikan kepada publik soal uang suap yang dituduhkan KPK cuma Rp1 miliar. Namun, KPK punya versi lain, versi yang berkebalikan dengan cerita Lukas.
Soal uang Rp1 miliar, misalnya, KPK menyebutkan jumlah itu hanya merupakan hasil penyelidikan awal. Dalam pengembangan perkara, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas bisa mencapai ratusan miliar.
Itulah yang disuarakan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam jumpa pers, dua hari lalu, dijabarkan ada 12 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Lukas. Satu yang mencengangkan, Lukas melakukan setoran tunai di kasino judi senilai US$55 juta, atau sekitar Rp560 miliar. PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang jumlahnya mencapai Rp71 miliar.
KPK juga sedang mendalami sejumlah kasus korupsi lain yang menyeret Lukas. Sebut saja ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON. Jelas, kasus yang menjerat Lukas bukan kaleng-kaleng. Ia serius, sangat serius sehingga harus ditangani dengan sangat serius.
Sejauh ini, KPK terus mengimbau Lukas untuk kooperatif. Mangkir dari panggilan penyidik bukanlah sikap yang bijak, juga tak akan menyelesaikan persoalan. Kalau memang tidak bersalah, kalau memang merasa dikriminalisasi, buktikan saja semuanya di depan penyidik.
KPK saat ini sudah berbeda. Sejak UU No 19 Tahun 2019 diberlakukan, penetapan tersangka oleh mereka bukan lagi harga mati. Status tersangka bisa dibatalkan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dapat diterbitkan. Jadi, buat apa takut kalau memang tidak bersalah?
Bersembunyi untuk menghindari pemeriksaan hanya akan membuat masalah berlarut-larut. Mengandalkan ratusan orang untuk menjaga rumah persembunyian cuma memperpanjang persoalan.
Kita memaklumi, menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat Papua tidak sesederhana di daerah lain. Dampak politik dan keamanan mengharuskan penegakan hukum di sana dilakukan dengan hati-hati. Karena itu, apa yang dilakukan KPK yang secara persuasif meminta Lukas kooperatif bisa kita pahami.
Kita berharap Lukas segera menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi hukum. Namun, harapan itu ada batasnya. Langkah tegas harus dilakukan jika tersangka terus-terusan menghambat penyidikan. Di sinilah profesionalisme dan keberanian KPK diuji.
Kita mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi di seluruh negeri, termasuk di Papua. Tidak cuma Lukas Enembe, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lancung lainnya juga mesti ditindak. Bukankah pemerintah pernah mengatakan ada 10 kasus korupsi besar di 'Bumi Cenderawasih'?
Kepada masyarakat Papua, kita ingin mengatakan penegakan hukum terhadap para pejabat korup bukan berarti negara memusuhi Papua. Justru sebaliknya, karena benar-benar menyayangi Papua, negara hendak membersihkan Papua dari para parasit agar setiap rupiah duit rakyat dinikmati rakyat.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved