Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BUDAYA mengkritik dan menyikapi kritik di Tanah Air rupanya masih memerlukan pendewasaan. Kritik yang dilontarkan anggota DPR Effendi Simbolon terhadap TNI dan reaksi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merupakan contoh terkini.
Effendi, ketika menyoroti indikasi ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa dan KSAD, melontarkan pernyataan ‘gerombolan yang lebih-lebih dari ormas’ dan mengasosiasikan TNI dengan istilah itu. Pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum resmi rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), 'gerombolan' memiliki arti kelompok atau kawanan. Disebutkan pula arti kedua, yakni kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya).
Ada konotasi negatif dalam istilah 'gerombolan' yang memang dimaksudkan Effendi. Toh, Effendi dalam sikap tengah mengkritik situasi di internal TNI.
Panglima TNI dan selanjutnya KSAD melalui pernyataan resmi sudah menegaskan tidak ada ketidakharmonisan di antara mereka maupun di tubuh TNI secara keseluruhan. Bahwa ketidakhadiran KSAD di raker yang dihadiri Panglima TNI dan ketidakhadiran Panglima TNI di kegiatan peluncuran komponen cadangan yang dihadiri KSAD hanya kebetulan.
Namun, beberapa hari berselang muncul suara-suara anggota TNI dari kodam dan kodim di berbagai daerah. Mereka mengecam Effendi yang mengibaratkan TNI sebagai gerombolan dan menuntutnya meminta maaf.
Belakangan, terungkap bahwa Jenderal Dudung yang memberi arahan tersebut dalam konferensi video dengan jajarannya. KSAD menyebut harga diri dan kehormatan TNI diinjak-injak. Ia meminta anggotanya tidak diam.
Di satu sisi, kecaman dari anggota TNI di banyak daerah menunjukkan betapa solidnya TNI. Mereka tidak akan bertindak di luar komando.
Akan tetapi, di lain pihak, adanya arahan KSAD untuk tidak tinggal diam menanggapi pernyataan Effendi telah membuat masyarakat sipil resah. Jika seorang legislator mengasosiasikan TNI dengan istilah negatif saja mendapatkan reaksi arahan seperti itu, lantas bagaimana bila yang melakukan warga biasa?
Perilaku Jenderal Dudung bukan satu-satunya. Reaksi berlebihan terhadap kritik tidak jarang didemonstrasikan jajaran pejabat publik. Dikritik malah balik menuntut pengkritik secara hukum.
Pejabat publik wajib hukumnya tebal telinga dan tidak alergi terhadap kritik. Jika tuduhan atau kritik dianggap tidak benar, pejabat publik mesti memberi penjelasan. Yakinkan masyarakat. Bila kritik benar, akui dan introspeksi diri, selanjutnya perbaiki kinerja.
Apabila pejabat publik tidak mampu bersikap demikian, mundur saja. Masih banyak kandidat lain yang berkompeten sekaligus bijak dalam menyikapi kritik.
Ingat, kebebasan berpendapat oleh warga negara dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Demikian pula dengan anggota DPR dalam menyampaikan pandangan, penilaian, bahkan kritik terhadap mitranya di pemerintahan.
Hanya saja, dalam menyampaikan kritik, masyarakat terlebih anggota dewan yang terhormat seyogianya memperhatikan kesantunan. Pilih diksi-diksi yang tajam menyoroti kekurangan, tetapi tidak melanggar norma kepatutan sesuai karakteristik budaya bangsa.
Kritik sangat krusial untuk memastikan penyelenggaraan negara senantiasa berada di koridor yang benar menurut konstitusi. Seiring dengan itu, kedewasaan dalam menyampaikan maupun menyikapi kritik dibutuhkan agar suasana kondusif konstruktif terbangun.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved