Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Merdeka dari Pandemi

05/8/2022 05:00
Merdeka dari Pandemi
(MI/Duta)

 

DUA tahun pandemi covid-19 telah membuat rakyat Indonesia tidak merayakan momentum peringatan hari kemerdekaan setiap 17 Agustus. Ingar bingar pesta kemerdekaan yang terlewatkan sejak 2020 kembali akan bergema pada tahun ini.

Pemerintah mengatakan peringatan ulang tahun bangsa ini, kali ini yang ke-77, akan kembali disambut meriah. Euforia pascapandemi covid-19 membuat suasana persiapan sudah mulai terasa sejak awal bulan.

Atribut merah putih mulai terpampang di pinggir-pinggir jalan dan kawasan permukiman. Selain itu, beragam lomba dan gelaran perayaan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan mulai disiapkan.

Pemerintah pun menjadi motor keriuhan perayaan dengan melaksanakan rangkaian kegiatan sebulan penuh selama Agustus 2022 dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang mengusung tema Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.

Bahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga negara diizinkan menggelar perlombaan untuk memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia. Izin tersebut diberikan mengingat situasi pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Peringatan di Istana Merdeka juga kembali diadakan. Peringatan yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari ini juga mengundang 2.000 orang warga untuk menghadiri peringatan di Istana. Sejumlah pejabat diundang untuk menghadiri upacara.

Tentu harapan publik akan gegap gempita perayaan kemerdekaan tidak berujung malapetaka. Disiplin warga terhadap protokol kesehatan tetap harus terjaga. Pasalnya, covid-19 belum sepenuhnya sirna. Begitu pun cacar monyet yang, jika tidak waspada, pasti akan menjadi wabah.

Kasus covid-19 dalam 24 jam terakhir berada di angka 6.527. Trennya terus menanjak setelah sempat turun di bawah angka seribu. Angka postivity rate secara nasional saat ini bergerak naik di atas 10%. Transmisi virus di beberapa daerah juga berada pada level sedang.

Tren kenaikan itulah yang membuat pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang. Di luar Jawa-Bali PPKM dimulai 2 Agustus dan berakhir pada 5 September nanti.

Sementara itu, penemuan kasus pertama cacar monyet di Indonesia mestinya menjadi momentum untuk memberikan pendekatan yang tidak lagi business as usual. Negara dan masyarakat harus bahu-membahu mengantisipasi secara komprehensif dampak infeksi dari penyakit yang telah menjangkiti lebih dari 75 negara itu.

Jangan menganggap enteng penyakit cacar monyet meski penyakit itu memiliki tingkat fatalitas rendah. Gencarkan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan. Pasalnya, salah satu penyebab tidak terdeteksinya cacar monyet ialah jenis penyakit ini masih baru sehingga banyak dokter dan masyarakat yang tidak mengenal gejalanya.

Untuk itulah, masyarakat mesti tetap mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas, termasuk perayaan dan lomba Agustusan. Kewaspadaan komunal tetap harus dijaga. Jangan biarkan perayaan kemerdekaan membuat bangsa ini justru tidak merdeka dari pandemi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.