Kampanye di Kampus Menguji Visi Capres

26/7/2022 05:00
Kampanye di Kampus Menguji Visi Capres
(MI/Seno)

 

KAMPUS adalah sumur ilmu pengetahuan. Muaranya ide dan gagasan. Di perguruan tinggi pula tradisi dialektika mengemuka. Alangkah baiknya jika terwujud kampanye di perguruan tinggi. Ekosistem yang tepat dalam menguji program kerja para kandidat dan peserta Pemilihan Umum 2024.

Kampanye di kampus diharapkan mewarnai kontestasi demokrasi pada dua tahun mendatang. Atmosfer pertukaran ide dan gagasan mengemuka dalam pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden mendatang.

Rakyat sudah lelah dengan jargon-jargon picisan apalagi politik identitas murahan. Kampanye calon pemimpin dalam pesta demokrasi 2024 harus bergizi, penuh ide dan gagasan, bukan kontestasi isi tas.

Hanya di kampus, kampanye bukan lagi urusan pengerahan massa berupa konvoi, konser musik, dan kor yel-yel partai dan kandidat. Di perguruan tinggi, kampanye akan berisi tentang program kerja, rencana kebijakan, dan gambaran jalannya pemerintahan yang dijanjikan.

Apalagi kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Di lingkungan akademis, visi dan misi para calon pemimpin bangsa akan diuji.

Sudah bukan zamannya lagi kontestasi demokrasi hanya sekadar meriah, tapi minim substansi. Hentikan politik gincu dan pencitraan, juga sudahi politik identitas dan politik transaksional yang telah terbukti menyulut kondisi bangsa yang makin memburuk.

Politik identitas telah menjerumuskan bangsa ini pada polarisasi akut. Begitu pun politik uang yang transaksional, hanya menjauhkan Indonesia dari esensi utama demokrasi, yakni kesejahteraan masyarakat. Politik transaksional juga menjadi penyebab utama korupsi akut di negeri ini.

Sudah saatnya mengedepankan politik gagasan. Rakyat tentu rindu ketika dalam pemilu serentak nanti, politik lebih menonjolkan sisi gagasan dan tak hanya jual omongan serta janji-janji palsu.

Politik tidak hanya bicara soal kemenangan yang menghalalkan segala cara. Sebaliknya, politik juga merupakan diskursus dalam merealisasikan tujuan pembangunan dan kemajuan, serta mencapai kesejahteraan bangsa.

Kampanye ideal di lingkungan kampus bukanlah sebuah utopia. Bisa diwujudkan jika seluruh pemangku kepentingan sepakat membenahi kualitas pemilu dan meningkatkan level demokrasi bangsa ini.

Kuncinya ada di kemauan politik pemerintah dan lembaga legislatif. Juga yang tak kalah berperan ialah penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rancang format kampanye yang bermutu, sempurnakan regulasi untuk memfasilitasi.

Apalagi KPU telah menafsirkan bahwa tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye di kampus dan institusi pendidikan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Terkait pasal itu, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang dilarang ialah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanyenya.

Tentu, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu mesti adil dan jujur serta menjunjung tinggi muruah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, objektif, dan inklusif. Kampus pun menjadi tempat yang tepat untuk menguji visi para capres.



Berita Lainnya