Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENDUDUK bumi kiranya belum bisa hidup tenang. Belum usai pandemi covid-19 yang membuat dunia babak belur, kini datang lagi penyakit yang tak kalah mengkhawatirkan. Penyakit itu ialah cacar monyet atau monkeypox yang penyebarannya kian meluas.
Wabah cacar monyet ialah penyakit zoonosis virus yang awalnya terjadi terutama di daerah hutan hujan tropis di Afrika tengah dan barat. Namun, dalam beberapa bulan terakhir ia menular ke lintas benua dan membuat resah dunia. Cacar monyet diketahui telah menjangkiti setidaknya di 70 negara.
Saking meresahkannya, cacar monyet mendapat perhatian luar biasa. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah cacar monyet sebagai keadaan darurat kesehatan global pada Sabtu (23/7).
Keadaan darurat global ialah tingkat kewaspadaan tertinggi WHO. Ia merupakan alarm paling keras agar seluruh negara bangun untuk bersama-sama mencegah penularan. Sekarang, selain cacar monyet, status darurat kesehatan global juga diperuntukkan buat covid-19 dan upaya pemberantasan polio. Covid-19 bahkan masih dalam label pandemi.
WHO tentu tak asal membuat status. Mereka punya pertimbangan matang, sangat matang, ketika menetapkan ancaman cacar monyet sebagai keadaan luar biasa. Selain karena semakin banyak negara yang terpapar, status itu dibuat karena dunia masih biasa saja menyikapi serangan virus yang bukan lagi biasa-biasa saja tersebut.
Dengan status darurat kesehatan global, dunia internasional diminta lebih responsif. Koordinasi antarnegara juga menjadi keniscayaan baik dalam pendanaan maupun berbagi vaksin dan perawatan. Karena Indonesia bagian dari dunia, kita pun mesti secepatnya bangun, lalu menyiapkan berbuat nyata untuk menghadapi cacar monyet.
Kita bersyukur, penyakit itu belum ditemukan, dan mudah-mudahan tidak ditemukan di negeri ini. Namun, harus kita sadari, cacar monyet sudah sangat dekat dengan kita. Ia diketahui telah memasuki negara tetangga terdekat, Singapura. Ia pun sewaktu-waktu bisa menginvasi jika kita lengah dalam mengantisipasi.
Cacar monyet memang tidak segarang covid-19. Menurut penelitian terbaru, sebanyak 95% kasus tertular melalui aktivitas seksual terutama antarlaki-laki. Akan tetapi, ia juga bisa menyebar dengan cara seperti penyebaran penyakit pada umumnya.
Kewaspadaan tingkat tinggi kiranya perlu dikedepankan pemerintah. Kita tak boleh lagi menganggap ringan setiap ancaman penyakit. Kita pantang mengulang kecerobohan seperti ketika menghadapi covid-19 lalu.
Pada konteks itu, kita menyambut baik kesigapan Kementerian Kesehatan yang langsung mengambil sejumlah langkah penangkal seperti menyiapkan dua laboratorium pemeriksaan untuk deteksi dini. Dengan demikian, jika ada yang diduga terpapar bisa ditangani segera agar tidak menyebar.
Langkah itu perlu, tetapi tidak cukup. Kiranya pemerintah harus pula mempertimbangkan pemberlakuan screening bagi pelaku perjalanan dari negara-negara yang sudah terpapar cacar monyet.
Yang tak kalah penting ialah meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Sosialisasi soal cacar monyet, cara penularannya, dan langkah-langkah mesti secepatnya digencarkan.
Harus kita katakan, masyarakat masih awam perihal penyakit itu. Tidak banyak yang tahu, misalnya, cacar monyet juga dapat menular lewat benda mati yang terkontaminasi virus seperti handuk, tempat tidur, atau seprai. Sedikit yang paham bahwa ia dapat memapar pula melalui kontak dekat baik dengan orang maupun hewan yang terinfeksi. Pun, percikan pernapasan atau cairan mulut penderita juga bisa menjadi transmisi virus ke orang lain.
Pandemi covid-19 telah memaksa kita untuk bergaya hidup sehat dengan patuh pada protokol kesehatan. Gaya hidup itu ialah benteng utama untuk menangkal cacar monyet. Gaya hidup itu harus kembali 'dipaksakan' pada masyarakat.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved