Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Memutus Siklus Kekerasan di Papua

18/7/2022 05:00
Memutus Siklus Kekerasan di Papua
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

KELOMPOK kriminal bersenjata (KKB) di Papua kembali mempertontonkan perbuatan amat biadab. KKB menyerang warga sipil di Kabupaten Nduga dan menyebabkan 10 orang tewas serta dua lainnya luka-luka.

Perbuatan para pelaku pada Sabtu (16/7) itu merupakan kejahatan luar biasa. Tragedi keji itu harus diusut tuntas untuk penegakan hukum. Para pelaku secepatnya ditangkap dan diseret ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hanya penegakan hukum yang menjerakan dapat menghentikan tabiat biadab KKB. Kiranya aparat penegak hukum bergerak cepat dan tepat dengan melakukan tindakan terukur untuk menangkap mereka yang pantas dicap sebagai teroris.

Aparat penegak hukum mesti memperlihatkan kemauan yang kuat, sangat kuat, untuk menghentikan kejahatan KKB yang terus berulang. Sepanjang tahun ini hingga 16 Juli 2022, telah terjadi 45 serangan oleh KKB di berbagai daerah di Papua.

Serangan itu mengakibatkan jatuhnya korban, baik dari warga sipil, aparat, maupun KKB. Tercatat, ada 26 warga sipil meninggal dan 26 orang terluka. Dari TNI, 7 prajurit tewas dan 12 orang terluka. Begitu pula dari Polri, terdapat 1 personel tewas dan 2 orang terluka. Sementara itu, dari pihak KKB, korban tewas mencapai tiga orang.

 

Provokasi yang dilakukan KKB jangan sampai menggoda pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan terhadap Papua. Pemerintah sudah mengubah pendekatan tempur dengan pendekatan teritorial. Kesejahteraan masyarakat yang menjadi fokus dalam Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sudah banyak yang dilakukan pemerintah pusat untuk membangun Papua. Sejak 2002, otonomi khusus diberikan untuk daerah itu. Kebijakan tersebut membuat triliunan rupiah dikirim ke Papua. Warga provinsi itu berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak dasarnya.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah direvisi pada 2021. Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Kebijakan di bidang legislasi itu dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga belasan kali mengunjungi Papua hanya untuk memastikan pembangunan jalan Trans-Papua dan kebijakan penyediaan bahan bakar minyak satu harga.

Jika pemerintah pusat sudah banyak memberi untuk Papua akan tetapi kekerasan masih saja terawat dengan baik di tengah masyarakat, pasti ada yang sangat mendesak untuk dibenahi. Perlu dicarikan langkah terobosan untuk menghentikan siklus kekerasan di Papua.

Sudah tiba waktunya pemerintah pusat mendengarkan dengan sungguh-sungguh keinginan masyarakat Papua. Karena itu, dialog perlu dilakukan secara jujur dan lebih luas dengan warga Papua, termasuk generasi mudanya.

Kiranya dialog damai dijadikan sebagai strategi utama penyelesaian siklus kekerasan sekaligus pembuka jalan untuk isu-isu lain, seperti ketidakadilan dan diskriminasi. Lewat dialog itu pula bisa diseimbangkan pendekatan kesejahteraan dengan pemenuhan hak sipil masyarakat setempat.

Semua upaya mesti dilakukan untuk menghilangkan trauma warga Papua terhadap kekerasan. Mereka menjadi korban sekaligus saksi hidup siklus kekerasan tanpa ada ujung yang terus memakan korban jiwa.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik