Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMPAT mengeluarkan keputusan aneh yang dianggap berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berbalik ke arah yang benar. Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sidang komisi kode etik, Jumat pekan lalu, Polri memecat AKB Raden Brotoseno sebagai anggota Polri.
Sebelum putusan ini keluar, wajar bila Polri dihujat. Brotoseno ialah pelaku korupsi alias koruptor berdasarkan putusan pengadilan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada Februari 2020.
Anehnya, Polri sebagai 'tukang sapu' korupsi justru membuka tangan menerima koruptor itu kembali ke institusi tersebut. Sidang komisi etik yang dilakukan Oktober 2020 tidak memecat Brotoseno, tetapi malah melindunginya dengan alasan ia berprestasi. Sebuah alasan yang aneh, sama anehnya dengan putusan yang dihasilkan kemudian.
Enak betul kalau prestasi yang bahkan tak pernah diketahui publik, bisa menghapus dosa korupsi dengan sebegitu mudahnya. Alangkah indahnya hidup koruptor karena setelah keluar dari penjara tidak hanya udara segar yang bisa dia hirup, tapi posisi dan jabatan di institusi negara masih pula bisa ia dapatkan.
Tekanan publik, atau dalam bahasa halusnya aspirasi masyarakat, pada akhirnya membuat Polri menyadari kesalahannya. Patut kita berikan apresiasi pula bahwa kemudian Polri memutuskan melakukan peninjauan kembali sidang komisi kode etik untuk kasus Brotoseno. Inilah kali pertama Kapolri menerbitkan regulasi peninjauan kembali keputusan komisi etik. Hasilnya, Brotoseno dipecat dengan tidak hormat.
Publik senang, Polri pun mungkin lega. Akan tetapi, jelas, kita tidak boleh puas dan berhenti sampai di situ. Pemecatan Brotoseno bukanlah akhir dari babak pemberantasan korupsi di institusi negara, khususnya di lembaga kepolisian.
Langkah offside yang sempat dilakukan dengan mengampuni koruptor, bahkan menampungnya lagi untuk bekerja seperti biasa di Mabes Polri, setidaknya menunjukkan bahwa sesungguhnya Polri belum betul-betul serius dalam menjalani peperangan melawan korupsi.
Kita tidak meragukan kemampuan Polri. Lembaga ini punya hampir segalanya untuk menjadi garda depan pemberantasan praktik korupsi di Tanah Air. Aparat yang terlatih, infrastruktur yang lengkap, hingga jaringan yang luas hingga ke daerah, semua ada. Jika dibandingkan dengan KPK, misalnya, Polri unggul jauh.
Namun, mungkin persoalannya ada di kemauan dan komitmen. Pada sisi inilah Polri harus membuktikan diri. Muruah Polri salah satunya akan ditentukan dari kemauan dan komitmen mereka memberangus kejahatan berstatus luar biasa seperti korupsi. Rumusnya sebetulnya sederhana untuk melawan kejahatan luar biasa kita butuh komitmen yang juga luar biasa.
Pada saat yang sama, penegak hukum, baik secara institusi maupun perorangan, harus menjadi yang terdepan membersihkan diri dari korupsi. Ketika ada anggota mereka terbukti rasuah, tidak boleh ada kompromi sedikit pun. Jangan sampai demi menjaga nama baik korps atau lembaga, pelaku korupsi malah dilindungi bahkan dimanjakan.
Kita mustahil memenangi peperangan ini jika masih ada penegak hukum yang kompromistis terhadap pelaku korupsi. Karena itu, keputusan Polri untuk memecat Brotoseno patut kita apresiasi, di satu sisi, tapi juga harus dijadikan pengingat bagi Polri untuk tidak lagi bermain-main dalam pemberantasan korupsi. Inilah momentum bagi Polri untuk meneguhkan lagi komitmen antikorupsi.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved