Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH tereduksi, korupsi dan dampaknya justru kian menjadi. Celakanya lagi, belum ada kesungguhan dari negara dalam perang besar melawan kejahatan luar biasa itu.
Bahwa korupsi kian menjadi bisa dilihat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.
Menurut ICW, selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.
Dipastikan masih banyak kerugian negara akibat korupsi yang belum dibawa ke meja hijau. Dipastikan pula masih banyak kerugian negara lantaran korupsi yang belum terungkap.
Teramat banyak para pejabat yang lantang bersuara untuk memberangus korupsi. Teramat banyak pengelola negara yang tak jemu berseru bahwa korupsi harus segera dibasmi. Namun, semangat dan komitmen tinggi hanya seolah-olah. Mereka seakan sepenuh hati, tetapi kenyataannya seperdelapan hati dalam menghadapi korupsi.
Banyak indikasi yang menunjukkan negara loyo dalam memerangi korupsi. Sudah menjadi pengetahuan umum, tuntutan dan vonis bagi korupsi masih cenderung ringan. Bukan rahasia lagi, MA masih gemar obral potongan hukuman buat koruptor. Semua juga tahu, perlakuan istimewa di sel hingga remisi bagi pelaku korupsi masih kerap terjadi.
Satu lagi, negara tidak mampu atau tidak mau mengoptimalkan upaya mengembalikan kerugian negara. Data ICW bahwa hanya 2,2% kerugian negara akibat korupsi selama 2021 mengonfirmasi hal itu. Artinya, hanya Rp1,4 triliun bisa diselamatkan kembali dari Rp62,9 triliun uang rakyat yang dimangsa koruptor.
Pada konteks itulah, regulasi perihal perampasan aset tak bisa lagi cuma menjadi silang pendapat. Aturan itu perlu, sangat perlu, untuk segera dibuat.
Harus kita katakan, negara terlalu lamban dalam membuat Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, jika disahkan, UU itu dapat menjadi payung hukum bagi upaya pemiskinan koruptor sebagai terapi yang diyakini bisa menghadirkan efek jera.
Dengan UU itu, tak hanya dapat merampas harta koruptor yang berasal dari korupsi, penegak hukum semestinya juga bisa menyita aset mereka yang tak bisa dibuktikan didapat dari sumber yang sah. Ini senapas dengan desakan banyak pihak agar ada jaminan pengembalian kerugian negara dalam perkara rasuah.
Penyitaan pun tak perlu menunggu ketuk palu hakim. Ia bisa dilakukan meski kasus korupsi masih dalam tahap penyidikan. Dengan begitu, ada garansi terdakwa mampu melunasi pembayaran uang pengganti dalam vonis nanti.
Namun, sekali lagi, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berproses bak kura-kura sakit asam urat. Teramat lambat, bahkan nyaris tak bergerak. RUU itu sudah disiapkan sejak 2012. Sudah satu dekade. Drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.
Akan tetapi, RUU itu selalu mental untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Tahun ini pun ia tidak masuk. Ia kiranya dianggap tidak penting oleh anggota dewan yang terhormat. UU yang sangat mendesak, ia bisa menjadi senjata mematikan bagi korupsi, tetapi hati DPR tak kunjung tergerak untuk membahas dan mengesahkan.
Pejabat semestinya satu kata dan perbuatan. Katanya mereka siap tempur melawan korupsi, tetapi perbuatannya tak menunjukkan kesiapan itu. Bisa juga mereka sengaja tak kunjung menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana karena takut akan menjadi bumerang? Menjadi senjata makan tuan?
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved