Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SETELAH melalui proses seleksi yang terkesan diam-diam dan tertutup, akhirnya gelombang pertama pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah tahun ini dimulai. Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis.
Mereka ialah Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Lima provinsi itu merupakan sebagian dari 49 wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tengah Mei 2022. Dengan kata lain, ada 44 penjabat bupati/wali kota yang juga mesti ditunjuk dan dilantik bulan ini.
Terlepas dari sosok-sosok yang dilantik, sesungguhnya kita masih menyayangkan proses penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah gelombang awal yang tidak seperti harapan publik. Transparansi dan akuntabilitas, yang semestinya menjadi syarat rekrutmen, tidak terlihat dilakukan oleh pemerintah. Bahkan nama-nama penjabat itu baru beredar dan diketahui masyarakat satu hari sebelum pelantikan.
Boleh saja Mendagri tidak mengakui hal itu. Ia bahkan dengan yakin memastikan telah bersikap demokratis dan transparan dalam memilih penjabat kepala daerah. Menurutnya, pemerintah menerapkan prinsip demokratis tidak dengan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, tapi melalui beberapa kelompok masyarakat.
Namun, di lapangan, publik melihatnya berbeda. Alih-alih transparan dan terbuka terhadap aspirasi publik, proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah malah ibarat operasi senyap. Diam-diam, tertutup, dan tanpa sosialisasi. Tak mengagetkan bila ada sebagian masyarakat yang menyimpan kecurigaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi terkait rekrutmen penjabat kepala daerah itu.
Meski demikian, ada satu hal positif dari keputusan pemerintah kali ini yang patut diapresiasi. Kendati mungkin belum bisa sepenuhnya menebus 'kesalahan' di awal proses, setidaknya kita harapkan itu dapat membantu meredam kecurigaan-kecurigaan publik tadi. Poin tersebut ialah tentang aturan pembatasan masa jabatan dan kewajiban evaluasi berkala untuk semua penjabat kepala daerah.
Mendagri menyatakan masa jabatan para penjabat ini tidak langsung selama 2,5 tahun, tapi hanya satu tahun dengan opsi perpanjangan. Dalam periode satu tahun itu pun evaluasi mesti dilakukan setiap tiga bulan. Ini tidak hanya menjadi pintu bagi masuknya aspirasi rakyat, tapi juga peringatan bagi penjabat kepala daerah agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
Yang pertama dan utama, penjabat kepala daerah harus betul-betul fokus berpikir dan bekerja untuk wilayahnya. Orang-orang yang terpilih sebagai penjabat tentunya adalah mereka yang dinilai memiliki pengalaman sekaligus memahami aspek kewilayahan. Artinya, mereka semestinya tidak cuma menguasai tentang program kerja pemerintah daerah, tapi juga mengerti persoalan, isu sosial, politik, maupun kearifan tingkat lokal.
Memang ada batasan-batasan kewenangan yang tak bisa dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Akan tetapi, sesungguhnya itu bukan batasan yang dapat mengekang kreativitas dan gebrakan untuk memajukan daerah yang mereka pimpin. Pemimpin yang baik tetap bisa berkreasi tanpa melanggar batasan-batasan yang ada. Minimal, penjabat harus bisa menjalankan kebijakan serta perencanaan pembangunan yang disusun kepala daerah sebelumnya.
Untuk bisa bekerja maksimal dan fokus, tidak ada jalan lain, copot semua atribut sebelumnya. Tanggalkan semua kepentingan dan agenda pribadi. Jauhkan niat serakah untuk memanfaatkan posisi penjabat justru untuk menggapai ambisi politik di 2024. Bekerjalah dengan fokus selayaknya pemimpin daerah yang sesungguhnya, bukan sekadar sebagai pemain pengganti.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved