Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo memperlihatkan kejengkelannya karena barang-barang impor masih deras mengalir ke Indonesia. Dia geregetan, apalagi mereka yang mengimpor termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara atau BUMN.
Di depan menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pejabat BUMN, dan para pejabat lainnya, Presiden menegaskan kegemaran belanja barang impor sangat disesalkan. Terlebih, barang-barang itu sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri.
Saat memberikan pengarahan pada Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, kemarin, Presiden tampak kesal bukan main. Dia bahkan mengucapkan kata bodoh dua kali. Dia juga menyebut beberapa kementerian dan lembaga yang masih doyan impor. Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta TNI-Polri, dia sentil.
Presiden sampai memerinci barang-barang yang diimpor seperti seragam dan sepatu tentara/polisi, CCTV, tempat tidur untuk rumah sakit, dan traktor pertanian. Barang-barang itu sudah bisa dibuat di Indonesia sehingga tak ada sedikit pun alasan untuk diimpor.
Saking jengkelnya, Jokowi melarang hadirin untuk bertepuk tangan saat dirinya menyampaikan pengarahan. Saking kesalnya, Presiden bahkan mengancam akan me-reshuffle menteri bila masih melakukan impor untuk pengadaan barang dan jasa di kementerian mereka.
Presiden pantas geram karena instruksinya untuk mengutamakan produk dalam negeri masih saja diabaikan. Terlebih, yang mengabaikan ialah mereka yang semestinya menjadi teladan bagi publik untuk mencintai produk bangsa sendiri.
Instruksi Presiden untuk mengutamakan produk dalam negeri pun sebelumnya pernah beberapa kali dia sampaikan. Pada awal Maret tahun lalu, Jokowi bahkan mengajak masyarakat Indonesia untuk membenci produk asing.
Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden No 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tertanggal 8 September. Keppres itu dibuat sebagai penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan pemerintah pada 14 Mei 2020.
Keinginan agar bangsa ini benar-benar mencintai produk sendiri tak diragukan lagi. Karena itu, amat tidak elok jika mereka yang seharusnya menjadi pelopor untuk mengutamakan produk dalam negeri justru terus kepincut produk luar negeri.
Tidak ada dalih untuk tidak mencintai produk bangsa sendiri. Dari segi kualitas, produk lokal tidak kalah dari buatan asing. Menggunakan produk dalam negeri berarti juga menghemat devisa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih baik lagi.
Anggaran pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat mencapai Rp526 triliun. Anggaran daerah juga tak sedikit, tak kurang dari Rp535 triliun. Demikian halnya di BUMN yang tembus Rp420 triliun. Benar kata Presiden, jika anggara itu digunakan 40% saja untuk membeli produk lokal buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan ekonomi akan terkerek 1,71%.
Kejengkelan Presiden harus dimaknai sebagai kesempatan terakhir bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau BUMN untuk membalikkan mindset dari suka produk luar negeri menjadi cinta buatan dalam negeri. Kecintaan itu tak boleh sekadar kata, tetapi mutlak dibuktikan dengan kebijakan yang betul-betul proproduk bangsa sendiri.
Elok nian, uang rakyat digunakan untuk belanja barang buatan rakyat. Bukan untuk menambah pundi-pundi bangsa asing, bukan pula para pemburu rente yang mencari cuan dari impor.
Kita berharap Presiden tidak lagi hanya menunjukkan kekesalan di ruang publik. Sanksi kepada jajaran pemerintahan yang masih saja suka membeli produk mancanegara sudah saatnya diberikan.
Rakyat butuh contoh dari para petinggi negeri ini dalam mencintai produk dalam negeri. Tidak ada tempat bagi mereka yang tak peduli dengan karya anak bangsa sendiri.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved