Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Demi Lebaran tanpa Jarak

10/3/2022 05:00
Demi Lebaran tanpa Jarak
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PEMERINTAH sudah bergerak cepat menerapkan pelonggaran-pelonggaran kebijakan protokol kesehatan melawan covid-19. Setelah membuka pintu masuk dari luar negeri ke Bali, Batam, dan Bintan tanpa karantina, kewajiban tes covid-19 untuk perjalanan domestik juga dicabut.

Itu berlaku untuk pelaku perjalanan, baik luar negeri maupun domestik yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19. Kebijakan tersebut bukan semata pelonggaran. Pemerintah tampak ingin memancing masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap, yakni dua dosis agar segera menggenapi dosis vaksin mereka.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, per kemarin baru tiga provinsi yang memenuhi target sasaran vaksinasi covid-19 hingga dosis kedua. Ketiganya DKI Jakarta, Bali, dan DI Yogyakarta. Kemudian, disusul Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai 91,3%.

Tiga puluh provinsi lainnya masih di bawah 80% sasaran dengan 14 provinsi di bawah 60%. Secara nasional pun, vaksinasi dosis lengkap baru mencapai 71,6% sasaran 208 juta penduduk. Artinya, ada lebih dari 50 juta sasaran yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua.

Angka cakupan vaksinasi tersebut membuat pelonggaran prokes masih berisiko tinggi membuat kasus kematian melonjak. Upaya menekan angka kematian akibat covid-19 akan menjadi lebih sulit, kecuali pemerintah menganggap ratusan nyawa yang melayang setiap harinya ialah angka yang kecil, bisa diabaikan.

Tiap jiwa warga negara berharga. Dengan melakukan pelonggaran-pelonggaran, pemerintah harus mengawasi secara ketat perkembangan penularan covid-19 dan tingkat keparahannya. Begitu terlihat indikasi lonjakan kasus parah, prokes mesti dengan cepat diperketat kembali.

Tidak ada jalan lain untuk mengubah kondisi pandemi menjadi endemi. Vaksinasi lengkap harus terus dipacu. Demikian pula penyuntikan vaksin dosis penguat atau booster, terutama untuk kelompok masyarakat yang rentan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, mesti berinovasi untuk memancing minat masyarakat melengkapi dosis vaksin mereka hingga ke dosis penguat. Insentif dalam bertransportasi berupa pencabutan kewajiban tes covid-19 hanya akan menarik sebagian dari mereka. Perlu inovasi insentif lainnya untuk menyedot lebih banyak sasaran.

Sejumlah daerah sudah muncul dengan inovasi insentif seperti memberi hadiah minyak goreng untuk warga yang divaksin. Tentu daerah lainnya juga bisa memberi iming-iming serupa bagi warga mereka demi mempercepat pemenuhan target vaksinasi.

Di bidang transportasi pun masih bisa diberlakukan kebijakan disinsentif bagi penumpang yang belum melengkapi dosis vaksinnya. Misalnya, mengenakan pajak covid-19 untuk calon penumpang yang belum lengkap vaksin, seperti pajak bandara di masa lalu.

Sebaliknya, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster berhak mendapatkan potongan harga tiket bekerja sama dengan pihak operator transportasi. Pajak covid-19 yang diperoleh dari penumpang yang belum lengkap vaksin dapat digunakan sebagai subsidi.

Apa pun upayanya, pemerintah jangan membiarkan laju vaksinasi menurun drastis. Vaksinasi mesti terus digenjot hingga sasaran sepenuhnya tercapai. Bahkan semestinya penyuntikan dipertahankan pada tingkat 500 ribu sampai 1 juta orang per hari seperti sebelumnya.

Semakin cepat target vaksin terealisasi, semakin cepat pula Indonesia kembali pulih. Kita pun ingin berlebaran dengan bebas tahun ini tanpa ada jarak dan tes covid-19 yang menghalangi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.