Senin 07 Maret 2022, 05:00 WIB

Era Baru tanpa Karantina

Administrator | Editorial
Era Baru tanpa Karantina

MI/Duta
.

 

 

ERA baru pandemi covid-19 dimulai dari Bali pada hari ini. Wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata melalui pintu bandara dan pelabuhan tidak perlu dikarantina dan diizinkan menggunakan visa on arrival (VoA).

Dua kebijakan baru itu, terkait karantina dan VoA, diterapkan lebih cepat satu minggu dari rencana semula pada 14 Maret. Dipercepat karena faktanya ialah tren penanganan kasus covid-19 di Bali menunjukkan hasil yang membaik. Tingkat vaksinasi dosis kedua sudah tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Sebelum memberlakukan kebijakan tidak perlu karantina di Bali, pemerintah terlebih dahulu memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.

Mulai 1 Maret diberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Seluruh kebijakan pemerintah terkait pemangkasan masa karantina, jika dilihat secara cermat, adalah momentum peralihan dari pandemi ke endemi covid-19 dalam rangka mendukung kebangkitan ekonomi dan pariwisata.

Kebangkitan pariwisata Bali ditopang pula oleh kebijakan VoA untuk 23 negara. Selama masa pandemi covid-19, kebijakan VoA dan bebas visa di Bali ditiadakan. Pemerintah menghapuskan persyaratan adanya sponsor atau penjamin untuk pengajuan e-Visa wisata.

Kebijakan bebas karantina dan VoA diharapkan mampu mengungkit kebangkitan pariwisata Bali yang selama pandemi covid-19 mati suri. Diperkirakan, kerugian di sektor pariwisata mencapai Rp10 triliun per bulan. Pandemi covid-19 membawa efek beruntun pada pariwisata, mulai dari hotel, restoran, guide, transportasi, sampai ke objek-objek wisata serta lainnya yang terdampak.

Uji coba kebijakan baru di Bali harus berjalan lancar. Sebab, jika sukses, pemerintah berjanji untuk memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April mendatang.

Sukses tidaknya kebijakan itu bukan semata-mata dilihat dari membeludaknya kunjungan wisatawan mancanegara. Jauh lebih penting lagi, mulai hari ini dan seterusnya, tidak ada klaster baru penyebaran covid-19 di Bali.

Karena itu, pemerintah daerah harus konsisten menerapkan syarat yang sudah diambil pemerintah pusat. Syarat itu ialah wisatawan yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari.

Wisatawan mancanegara yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster. Mereka melakukan entri PCR test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

Syarat lainnya ialah tetap menerapkan protokol kesehatan saat keluar, menjalani tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing, serta melakukan tes usap antigen setiap hari.

Protokol kesehatan jangan hanya ketat untuk wisatawan. Masyarakat lokal pun harus mematuhi protokol kesehatan. Bila perlu, diterapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Kiranya pemerintah melakukan evaluasi berkala terkait penerapan bebas karantina bagi turis asing di Bali. Bila perlu, dilakukan evaluasi setiap minggu. Jangan ragu-ragu merevisi kebijakan jika penularan covid-19 tidak mampu dikendalikan. Era baru dari pandemi menuju endemi harus berjalan sukses.

Baca Juga

MI/Seno

Lesu Darah Satgas BLBI

👤Administrator 🕔Kamis 08 Juni 2023, 05:00 WIB
JANJI manis ditebar tatkala pemerintah melantik Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas...
MI/Duta

Dalih Menakutkan dari Jokowi

👤Administrator 🕔Rabu 07 Juni 2023, 21:00 WIB
AKAN berjalan lancar dan amankah Pemilihan Umum 2024? Tentu kita berharap...
MI/Seno

Target Pembangunan yang Terpinggirkan

👤Administrator 🕔Rabu 07 Juni 2023, 05:00 WIB
Beberapa indikator itu bahkan masih sangat jauh dari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya