Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Era Baru tanpa Karantina

07/3/2022 05:00
Era Baru tanpa Karantina
(MI/Duta)

 

 

ERA baru pandemi covid-19 dimulai dari Bali pada hari ini. Wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata melalui pintu bandara dan pelabuhan tidak perlu dikarantina dan diizinkan menggunakan visa on arrival (VoA).

Dua kebijakan baru itu, terkait karantina dan VoA, diterapkan lebih cepat satu minggu dari rencana semula pada 14 Maret. Dipercepat karena faktanya ialah tren penanganan kasus covid-19 di Bali menunjukkan hasil yang membaik. Tingkat vaksinasi dosis kedua sudah tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Sebelum memberlakukan kebijakan tidak perlu karantina di Bali, pemerintah terlebih dahulu memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.

Mulai 1 Maret diberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Seluruh kebijakan pemerintah terkait pemangkasan masa karantina, jika dilihat secara cermat, adalah momentum peralihan dari pandemi ke endemi covid-19 dalam rangka mendukung kebangkitan ekonomi dan pariwisata.

Kebangkitan pariwisata Bali ditopang pula oleh kebijakan VoA untuk 23 negara. Selama masa pandemi covid-19, kebijakan VoA dan bebas visa di Bali ditiadakan. Pemerintah menghapuskan persyaratan adanya sponsor atau penjamin untuk pengajuan e-Visa wisata.

Kebijakan bebas karantina dan VoA diharapkan mampu mengungkit kebangkitan pariwisata Bali yang selama pandemi covid-19 mati suri. Diperkirakan, kerugian di sektor pariwisata mencapai Rp10 triliun per bulan. Pandemi covid-19 membawa efek beruntun pada pariwisata, mulai dari hotel, restoran, guide, transportasi, sampai ke objek-objek wisata serta lainnya yang terdampak.

Uji coba kebijakan baru di Bali harus berjalan lancar. Sebab, jika sukses, pemerintah berjanji untuk memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April mendatang.

Sukses tidaknya kebijakan itu bukan semata-mata dilihat dari membeludaknya kunjungan wisatawan mancanegara. Jauh lebih penting lagi, mulai hari ini dan seterusnya, tidak ada klaster baru penyebaran covid-19 di Bali.

Karena itu, pemerintah daerah harus konsisten menerapkan syarat yang sudah diambil pemerintah pusat. Syarat itu ialah wisatawan yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari.

Wisatawan mancanegara yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster. Mereka melakukan entri PCR test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

Syarat lainnya ialah tetap menerapkan protokol kesehatan saat keluar, menjalani tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing, serta melakukan tes usap antigen setiap hari.

Protokol kesehatan jangan hanya ketat untuk wisatawan. Masyarakat lokal pun harus mematuhi protokol kesehatan. Bila perlu, diterapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Kiranya pemerintah melakukan evaluasi berkala terkait penerapan bebas karantina bagi turis asing di Bali. Bila perlu, dilakukan evaluasi setiap minggu. Jangan ragu-ragu merevisi kebijakan jika penularan covid-19 tidak mampu dikendalikan. Era baru dari pandemi menuju endemi harus berjalan sukses.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik