Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERANG antara Rusia dan Ukraina akhirnya pecah. Rusia melancarkan serangan terhadap negara pecahan Soviet tersebut dan membuat keselamatan lebih dari 44 juta penduduk terancam. Mereka termasuk sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bermukim di Ukraina.
Pemerintah perlu bergerak lebih cepat mengevakuasi WNI yang kemungkinan besar sudah terjebak di sana, bukan sekadar menyiapkan kontinjensi evakuasi dengan alasan situasi masih relatif aman bagi WNI di negara itu.
Pemerintah sudah harus beranjak ke realisasi evakuasi. Semakin lambat proses evakuasi akan semakin sulit untuk mengamankan warga kita di sana.
Agresi militer Rusia ke Ukraina baru berlangsung dua hari, tidak diketahui kapan berakhir. Dengan begitu, situasi belum akan menjadi lebih aman dalam waktu dekat. Justru sangat mungkin kondisi setempat akan semakin buruk. Keselamatan WNI harus benar-benar menjadi prioritas sehingga evakuasi mesti disegerakan.
Pecahnya konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina memang sangat disayangkan kendati sudah banyak prediksi mengenainya. Situasi pandemi covid-19 pun ternyata tidak menyurutkan Rusia untuk menyerang Ukraina.
Keadaan ini memosisikan dunia dalam situasi yang rapuh. Tidak bisa dimungkiri, bila berlarut-larut, konflik bersenjata antarkedua negara dapat merembet ke mana-mana. Terlebih bila kemudian sekutu atau calon sekutu masing-masing memutuskan untuk turun tangan membantu dalam peperangan.
Bila itu terjadi, ketakutan Rusia atas dampak bergabungnya Ukraina ke kelompok negara-negara sekutu barat, NATO, akan memperoleh validasi. Perang Dunia III bisa tidak terelakan.
Jelas itu tidak kita inginkan. Perang antara Rusia dan Ukraina mesti segera dihentikan. Penyelesaian konflik dengan menggunakan mesin perang pencabut nyawa, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan karena merusak peradaban.
Indonesia memang tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk menghentikan peperangan yang terjadi di wilayah Eropa itu. Akan tetapi, kita juga tidak bisa tinggal diam menonton saja. Upaya-upaya Indonesia dalam mencegah ataupun menghentikan peperangan bukan perilaku sok turut campur urusan negara lain.
Negara kita terikat tanggung jawab untuk ikut mewujudkan perdamaian sebagai warga dunia. Tanggung jawab itu pun semakin kuat berlandaskan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pun Indonesia menentang keras tindakan pelanggaran kedaulatan sebuah negara oleh negara mana pun.
Sikap pemerintah Indonesia yang mengecam keras serangan Rusia sudah tepat. Bahkan, sebelum pecah perang, Presiden Joko Widodo melalui forum G-20 sempat menyerukan semua pihak untuk menahan diri.
Kini, setelah Rusia benar-benar melancarkan agresi militernya ke Ukraina, perlu upaya yang lebih keras lagi. Indonesia masih bisa memanfaatkan posisi Presidensi G-20 untuk berdiplomasi membujuk Rusia agar menghentikan serangan dan mundur dari Ukraina.
Selanjutnya, mengajak kedua negara berunding di bawah forum Majelis Umum PBB. Bila membentur tembok, pemerintah dapat menempuh jalan memutar, mengajak negara-negara lain, khususnya mitra erat Rusia lebih aktif mengupayakan perundingan.
Ke depan, sebagai bentuk identifikasi gajah di pelupuk mata, Indonesia sepertinya perlu memajukan diskursus di forum PBB tentang relevansi keberadaan aliansi keamanan seperti NATO di tatanan global.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved