Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi, kemarin, menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Gatot Nurmantyo, dan Fahira Idris sebagai perseorangan warga negara. Inti pasal yang digugat terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Putusan MK tersebut membawa kita pada konsekuensi awal bahwa tidak sembarang orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden atau bahkan tidak semua partai politik dapat mengusung calon presiden (capres). Hanya parpol atau gabungan parpol yang meraup suara signifikan yang dapat mencalonkan presiden.
Positifnya, tidak akan terjadi obral capres pada Pemilu 2024. Dengan begitu, kita bisa berharap, yang akan maju dan dicalonkan menjadi presiden nanti benar-benar sosok yang punya kualitas, kapabilitas, dan integritas. Secara logika awam, kalau sosoknya tidak memenuhi tiga kualifikasi tersebut, masak iya ada parpol yang mau mendukung dan mengusung?
Karena itu, bola kini ada di tangan parpol. Untuk menyiapkan calon pemimpin negeri pada 2024, sedari sekarang semestinya parpol sudah mengkreasinya melalui seleksi superketat. Sungguh naif mimpi bangsa ini punya presiden yang berkualitas dan tangguh dalam memerintah kalau proses pencarian, penjaringan, dan pemilihan sosoknya justru dilakukan di saat-saat akhir.
Karena yang boleh mengusung capres hanya parpol atau gabungan parpol, artinya merekalah yang punya kewajiban menyaring dari sejumlah nama yang potensial. Tentu saja dengan sistem dan model penyaringan yang benar. Bukan dengan saringan abal-abal, yang ujungnya hanya menegasikan kemampuan dan rekam jejak si calon serta meminggirkan suara publik.
Dalam konteks demikian, pernyataan Partai NasDem yang saat ini sedang memantau sejumlah kandidat capres sangatlah menarik. NasDem menyebut ada empat gubernur dan satu menteri yang tengah mereka gali lebih dalam, baik dari sisi kualitas maupun elektabilitas.
Menarik bukan hanya dari sisi nama-nama tenar yang masuk radar pantauan tersebut. Itu menarik karena akan menjadi contoh yang bagus bagaimana parpol menjalankan fungsi demokrasi mereka dalam konteks pencalonan presiden secara cermat, terukur, dan transparan.
Bagi parpol, bertindak terukur dan transparan itu penting karena ujung dari semua proses penyaringan calon presiden itu ialah demi kepentingan publik. Calon pilihan parpol pada akhirnya akan disodorkan kepada publik sebagai pemilik suara dalam pemilu. Layakkah bila parpol menyodorkan calon yang publik tidak tahu rekam jejaknya atau calon yang dipaksakan hanya karena dia petinggi parpol, misalnya?
Keberanian Partai NasDem yang mengafirmasi tengah memantau lima calon potensial, sekaligus menjanjikan akan menggunakan kecermatan dan pertimbangan yang sangat ketat sebelum memutuskan calon yang bakal diusung, sepatutnya kita hormati sebagai langkah untuk mencegah tampilnya pemimpin abal-abal atau pemimpin oplosan.
Pemimpin abal-abal biasanya akan muncul karena ketiadaan seleksi. Sementara itu, pemimpin oplosan eksis karena mampu 'membeli' partai untuk mencalonkan dirinya. Dua hal yang dapat menghancurkan masa depan bangsa itu akan pupus ketika semua parpol tekun menjadikan komitmen kepada kepentingan publik sebagai pertimbangan utama dalam proses pencalonan presiden.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, pemilu semestinya memberikan ruang kepada rakyat untuk memilih yang paling baik di antara sekumpulan calon terbaik. Jangan menjebak rakyat dengan mengharuskan mereka memilih yang paling tidak buruk dari sederet calon yang buruk.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved