Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSTAHIL dimungkiri, korupsi masih menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan bangsa ini. Ironisnya, ketika negara perlu upaya lebih ekstrem lagi untuk bisa memberantasnya, ada aparat negara yang justru bersikap sebaliknya.
Sikap itu ditunjukkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), dia menyampaikan strategi aneh terkait dengan penyelesaian kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta. Menurutnya, korupsi semacam itu cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, pelakunya tak perlu dipidana penjara.
Jaksa Agung bahkan mengaku telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menjalankan model penyelesaian tersebut. "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," katanya.
Ada beberapa alasan kenapa kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dituntaskan di jalur pidana sesuai dengan ketentuanundang-undang. Kejagung berdalih, model penyelesaian itu merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kejagung berpijak pada analisis nilai ekonomi. Mereka hitung-hitungan cost and benefit, biaya dan keuntungan. Kata mereka, untuk menangani kasus korupsi di bawah Rp50 juta mulai penyidikan sampai dengan eksekusi, aparat penegak hukum menghabiskan anggaran lebih Rp50 juta.
Sekilas argumentasi Kejagung masuk akal. Namun, harus kita katakan, masalah korupsi bukan sekadar untung rugi. Ada kepentingan yang jauh lebih besar kenapa ia harus ditangani secara tuntas. Karena pelaku korupsi terus berbiak, terus beregenerasi, ia harus dibasmi tak peduli berapa nilai yang dikorupsi.
Strategi Jaksa Agung tak hanya keliru, tetapi juga sesat dan menyesatkan. Keliru karena hukum pidana terkait dengan kasus korupsi pada prinsipnya mengadili perbuatan, berapa pun jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Imbauan Jaksa Agung sesat karena bertentangan dengan kaidah hukum yang mengatur penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif dilakukan instansi yang berkaitan. Ia bukan ranah kejaksaan.
Undang-undang menggariskan kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut. Kalau, toh, ada kewenangan menghentikan sebuah perkara, sifatnya limitatif melalui SP3 atau penghentian penuntutan. Dua kewenangan itu pun wajib dipergunakan dengan alasan hukum yang sangat kuat, tidak asal-asalan.
Model penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta yang digagas Jaksa Agung menyesatkan pula lantaran berpotensi menyuburkan korupsi. Para calon koruptor akan kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Koruptor pun tak bakal jera mengulangi perbuatan jahat mereka karena kalau ketahuan, toh, bisa lepas dari jerat hukum dengan cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.
Mereka akan semakin berani berjudi, berspekulasi, untuk korupsi karena risikonya nyaris tak berarti. Kalau tidak ketahuan, beruntung; jika ketahuan juga, tak sial. Toh, cukup dengan mengembalikan uang yang ditilap, asal kurang dari Rp50 juta, habis perkara.
Tidak adanya efek jera ialah penyebab utama kenapa praktik korupsi di negara ini tetap saja menjadi-jadi. Efek jera ialah obat mujarab yang seharusnya lekas diberikan. Bukan malah sebaliknya, aparat menyuntikkan suplemen penambah semangat bagi para koruptor dan calon koruptor untuk terus menggasak uang rakyat.
Berapa pun nilainya, kita pantang memberikan toleransi terhadap korupsi. Sudah terlalu lama negara berbaik hati kepada para pelaku kejahatan luar biasa itu.
Sudahi bertoleransi dengan korupsi. Jangan lagi koruptor dimanjakan dengan rupa-rupa kebijakan sesat, termasuk imbauan Jaksa Agung dalam menangani korupsi di bawah Rp50 juta.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved