Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSTAHIL dimungkiri, korupsi masih menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan bangsa ini. Ironisnya, ketika negara perlu upaya lebih ekstrem lagi untuk bisa memberantasnya, ada aparat negara yang justru bersikap sebaliknya.
Sikap itu ditunjukkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), dia menyampaikan strategi aneh terkait dengan penyelesaian kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta. Menurutnya, korupsi semacam itu cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, pelakunya tak perlu dipidana penjara.
Jaksa Agung bahkan mengaku telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menjalankan model penyelesaian tersebut. "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," katanya.
Ada beberapa alasan kenapa kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dituntaskan di jalur pidana sesuai dengan ketentuanundang-undang. Kejagung berdalih, model penyelesaian itu merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kejagung berpijak pada analisis nilai ekonomi. Mereka hitung-hitungan cost and benefit, biaya dan keuntungan. Kata mereka, untuk menangani kasus korupsi di bawah Rp50 juta mulai penyidikan sampai dengan eksekusi, aparat penegak hukum menghabiskan anggaran lebih Rp50 juta.
Sekilas argumentasi Kejagung masuk akal. Namun, harus kita katakan, masalah korupsi bukan sekadar untung rugi. Ada kepentingan yang jauh lebih besar kenapa ia harus ditangani secara tuntas. Karena pelaku korupsi terus berbiak, terus beregenerasi, ia harus dibasmi tak peduli berapa nilai yang dikorupsi.
Strategi Jaksa Agung tak hanya keliru, tetapi juga sesat dan menyesatkan. Keliru karena hukum pidana terkait dengan kasus korupsi pada prinsipnya mengadili perbuatan, berapa pun jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Imbauan Jaksa Agung sesat karena bertentangan dengan kaidah hukum yang mengatur penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif dilakukan instansi yang berkaitan. Ia bukan ranah kejaksaan.
Undang-undang menggariskan kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut. Kalau, toh, ada kewenangan menghentikan sebuah perkara, sifatnya limitatif melalui SP3 atau penghentian penuntutan. Dua kewenangan itu pun wajib dipergunakan dengan alasan hukum yang sangat kuat, tidak asal-asalan.
Model penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta yang digagas Jaksa Agung menyesatkan pula lantaran berpotensi menyuburkan korupsi. Para calon koruptor akan kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Koruptor pun tak bakal jera mengulangi perbuatan jahat mereka karena kalau ketahuan, toh, bisa lepas dari jerat hukum dengan cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.
Mereka akan semakin berani berjudi, berspekulasi, untuk korupsi karena risikonya nyaris tak berarti. Kalau tidak ketahuan, beruntung; jika ketahuan juga, tak sial. Toh, cukup dengan mengembalikan uang yang ditilap, asal kurang dari Rp50 juta, habis perkara.
Tidak adanya efek jera ialah penyebab utama kenapa praktik korupsi di negara ini tetap saja menjadi-jadi. Efek jera ialah obat mujarab yang seharusnya lekas diberikan. Bukan malah sebaliknya, aparat menyuntikkan suplemen penambah semangat bagi para koruptor dan calon koruptor untuk terus menggasak uang rakyat.
Berapa pun nilainya, kita pantang memberikan toleransi terhadap korupsi. Sudah terlalu lama negara berbaik hati kepada para pelaku kejahatan luar biasa itu.
Sudahi bertoleransi dengan korupsi. Jangan lagi koruptor dimanjakan dengan rupa-rupa kebijakan sesat, termasuk imbauan Jaksa Agung dalam menangani korupsi di bawah Rp50 juta.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved