Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSTAHIL dimungkiri, korupsi masih menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan bangsa ini. Ironisnya, ketika negara perlu upaya lebih ekstrem lagi untuk bisa memberantasnya, ada aparat negara yang justru bersikap sebaliknya.
Sikap itu ditunjukkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), dia menyampaikan strategi aneh terkait dengan penyelesaian kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta. Menurutnya, korupsi semacam itu cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, pelakunya tak perlu dipidana penjara.
Jaksa Agung bahkan mengaku telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menjalankan model penyelesaian tersebut. "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," katanya.
Ada beberapa alasan kenapa kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dituntaskan di jalur pidana sesuai dengan ketentuanundang-undang. Kejagung berdalih, model penyelesaian itu merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kejagung berpijak pada analisis nilai ekonomi. Mereka hitung-hitungan cost and benefit, biaya dan keuntungan. Kata mereka, untuk menangani kasus korupsi di bawah Rp50 juta mulai penyidikan sampai dengan eksekusi, aparat penegak hukum menghabiskan anggaran lebih Rp50 juta.
Sekilas argumentasi Kejagung masuk akal. Namun, harus kita katakan, masalah korupsi bukan sekadar untung rugi. Ada kepentingan yang jauh lebih besar kenapa ia harus ditangani secara tuntas. Karena pelaku korupsi terus berbiak, terus beregenerasi, ia harus dibasmi tak peduli berapa nilai yang dikorupsi.
Strategi Jaksa Agung tak hanya keliru, tetapi juga sesat dan menyesatkan. Keliru karena hukum pidana terkait dengan kasus korupsi pada prinsipnya mengadili perbuatan, berapa pun jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Imbauan Jaksa Agung sesat karena bertentangan dengan kaidah hukum yang mengatur penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif dilakukan instansi yang berkaitan. Ia bukan ranah kejaksaan.
Undang-undang menggariskan kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut. Kalau, toh, ada kewenangan menghentikan sebuah perkara, sifatnya limitatif melalui SP3 atau penghentian penuntutan. Dua kewenangan itu pun wajib dipergunakan dengan alasan hukum yang sangat kuat, tidak asal-asalan.
Model penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta yang digagas Jaksa Agung menyesatkan pula lantaran berpotensi menyuburkan korupsi. Para calon koruptor akan kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Koruptor pun tak bakal jera mengulangi perbuatan jahat mereka karena kalau ketahuan, toh, bisa lepas dari jerat hukum dengan cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.
Mereka akan semakin berani berjudi, berspekulasi, untuk korupsi karena risikonya nyaris tak berarti. Kalau tidak ketahuan, beruntung; jika ketahuan juga, tak sial. Toh, cukup dengan mengembalikan uang yang ditilap, asal kurang dari Rp50 juta, habis perkara.
Tidak adanya efek jera ialah penyebab utama kenapa praktik korupsi di negara ini tetap saja menjadi-jadi. Efek jera ialah obat mujarab yang seharusnya lekas diberikan. Bukan malah sebaliknya, aparat menyuntikkan suplemen penambah semangat bagi para koruptor dan calon koruptor untuk terus menggasak uang rakyat.
Berapa pun nilainya, kita pantang memberikan toleransi terhadap korupsi. Sudah terlalu lama negara berbaik hati kepada para pelaku kejahatan luar biasa itu.
Sudahi bertoleransi dengan korupsi. Jangan lagi koruptor dimanjakan dengan rupa-rupa kebijakan sesat, termasuk imbauan Jaksa Agung dalam menangani korupsi di bawah Rp50 juta.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved