Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SAAT pembelajaran tatap muka (PTM) 100% di sekolah dimulai pada awal Januari 2022, sebetulnya pada waktu bersamaan Indonesia sudah mulai berjuang menahan serbuan covid-19 varian omikron. Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan pada Minggu (2/1), kasus omikron di Indonesia telah mencapai 138 kasus, terdiri dari 135 kasus impor dan tiga kasus transmisi lokal.
Artinya, pemerintah pasti tahu betul risiko yang mesti dihadapi ketika tetap memutuskan membuka 100% sekolah secara tatap muka meski situasi sedang 'tidak bersahabat'. Dengan prasangka yang baik, publik terutama para orangtua siswa punya keyakinan bahwa pemerintah pasti sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi seandainya omikron menyebar di tengah proses PTM berlangsung.
Dalam SKB 4 Menteri yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PTM pun disebutkan bahwa moral keputusan bersama itu ialah keselamatan warga satuan pendidikan merupakan hukum tertinggi. Kiranya itu juga telah meningkatkan prasangka baik masyarakat terhadap kesiapan pemerintah melindungi lingkungan sekolah dari ancaman omikron atau bahkan varian covid-19 yang lain.
Untuk menjawab keyakinan dan prasangka baik publik tersebut, kata kuncinya ialah evaluasi secara kontinu, konsisten, dan menyeluruh. Selama dua minggu PTM berjalan, upaya pencegahan dengan mengutamakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah terus dilakukan. Namun, faktanya memang masih ada pelanggaran dan lemahnya pengawasan di sana-sini.
Puncaknya, sejumlah kasus penularan pun ditemukan. Terutama di DKI Jakarta yang melibatkan 10 sekolah dari jenjang SD hingga SMA yang membuat mereka mesti menghentikan aktivitas PTM untuk sementara waktu. Memang, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdalih rasio keterpaparan covid-19 di sekolah masih sangat kecil.
Akan tetapi, tetap saja mestinya kita tidak boleh meremehkan. Sekecil apa pun angka rasio tersebut tetaplah sebuah potensi yang sangat mungkin membesar bila mitigasi dan penanganannya dilakukan serampangan. Sekarang boleh saja hanya menimpa 10 sekolah dari 10.947 sekolah di DKI Jakarta yang menggelar PTM, tapi kalau ini tidak dianggap serius, jangan kaget kalau angkanya melejit.
Karena itu, evaluasi menjadi hal mutlak. Pelaksanaan PTM harus dievaluasi setiap hari. Pada saat yang bersamaan, pihak sekolah terus bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melacak kasus secara aktif di sekolah.
Evaluasi juga penting untuk mencegah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang hanya bersifat reaktif. Di atas semuanya, kita sepakat keselamatan warga, dalam konteks ini keselamatan siswa dan guru, ialah paling utama. Namun, di sisi lain, kita juga sepakat pendidikan tak kalah penting. Penutupan sekolah berkepanjangan boleh jadi membuat peserta didik semakin tertinggal dalam belajar.
Dengan semangat tersebut, editorial ini berkesimpulan bahwa PTM 100% masih layak diteruskan, tetapi dengan disiplin protokol kesehatan yang mesti diperkuat. Sejumlah catatan baik dari sejumlah organisasi guru maupun ahli epidemiologi yang intinya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan protokol kesehatan harus pula menjadi perhatian pemerintah.
Tidak bisa tidak, pengawasan harus diperkuat. Jangan lagi ada tawar0menawar soal penggunaan masker atau jam belajar mengajar, misalnya. Tak boleh ada kompromi kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Pada saat berbarengan, pemerintah mesti menggenjot vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dan mengupayakan agar para pendidik masuk daftar prioritas penerima vaksin booster. Jika hal-hal itu dilakukan simultan, ada harapan tinggi bahwa pendidikan kita akan segera mengejar ketertinggalannya selama ini.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved