Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BUKANNYA mendorong upaya pemberantasan korupsi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari malah menyebut penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bernuansa politik. Ade menuding KPK tengah mengincar kader partainya.
Jika dilihat dari statusnya sebagai anak kandung Rahmat Effendi, akan terkesan wajar Ade memberikan pernyataan yang membela orangtuanya dengan melontarkan narasi negatif bagi KPK. Namun, kalau dilihat dari posisinya sebagai pemimpin partai politik, tudingan semacam itu akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas.
Tentu operasi tangkap tangan KPK terhadap Rahmat Effendi tidaklah sembarangan dilakukan. Apalagi dianggap hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang. KPK merupakan lembaga penegak hukum yang segala tindakannya didasarkan pada aturan perundang-undangan.
Artinya, ketika seseorang menjadi tersangka kasus korupsi, termasuk Rahmat Effendi, tentu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukan karena subjektivitas KPK, bukan asumsi, bukan pula berdasarkan opini atau kepentingan politik.
Tudingan Ade bahwa KPK tengah mengincar kader Partai Golkar, bukan hanya tidak patut, tapi juga jauh dari realitasnya. Jika melongok ke belakang, KPK juga telah menangkap kader partai politik lain. Fakta yang menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pesanan dan kepentingan politik.
Kita sebenarnya tidak kaget dengan penangkapan terhadap Rahmat Effendi. Pasalnya, kepala daerah memang selama ini kerap menjadi pesakitan di KPK. Sepanjang 2021, sembilan kepala daerah diringkus KPK dan partainya pun berbeda-beda. Sekali lagi tudingan kepentingan politik dalam kasus korupsi tidak terkonfirmasi.
KPK merupakan lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif yang independen. Dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun. KPK menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, publik tidak perlu heboh dengan asumsi dan tudingan terhadap KPK yang menyertai penangkapan Rahmat Effendi. Satu hal yang mesti dipahami publik, bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sebuah penegasan yang juga dilontarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa para penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Untuk itulah, semua pihak terutama pejabat publik jangan menarik upaya penegakan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik. Tidak tepat tuduhan ada kepentingan untuk menghabisi partai tertentu.
Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa politisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini kerap ditudingkan. Namun, akhirnya di pengadilan selalu terbukti kebenaran tindakan KPK.
Tentu bagi KPK telah menjadi prosedur standar dalam setiap kasus korupsi untuk menyampaikan detail proses OTT. Menunjukkan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut, yang memperlihatkan pihak-pihak yang terjaring dalam OTT ada beserta dengan barang buktinya.
Tudingan politisasi kasus korupsi sudah jamak diterima KPK, ibarat buruk muka cermin dibelah. Jika muka bopeng karena korupsi, jangan pula KPK yang dibelah. Karena itu, KPK perlu didorong pantang mundur, tetap tegak lurus memberantas korupsi berdasarkan alat bukti.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved