Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
VIRUS korona menyerang siapa saja tanpa memandang status sosial. Entah ulama, tokoh masyarakat, selebritas, politikus, dan pejabat negara. Hanya satu kunci memutus mata rantai penyebaran covid-19, yaitu disiplin dan kepatuhan.
Disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, sedangkan kepatuhan berkaitan dengan ketaatan semua warga negara untuk mengikuti kebijakan dan imbauan pemerintah.
Pemerintah telah mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, masih ada saja warga yang mengabaikan imbauan tersebut. Akibatnya, sepulang dari luar negeri malah terpapar virus korona varian baru omikron.
Lebih memprihatinkan lagi setelah terpapar omikron sama sekali tidak merasa bersalah dengan alasan tidak membebani negara karena melakukan isolasi mandiri dengan biaya sendiri. Jawaban konyol seperti itu tidak memperlihatkan solidaritas sosial. Bukankah setiap orang yang terpapar omikron berpotensi menularkan yang menyebabkan orang lain diliputi kecemasan?
Pandemi yang melanda dunia dalam dua tahun terakhir telah mengajarkan pentingnya kedisplinan dan kepatuhan. Sejumlah negara yang kini kembali diamuk varian baru omikron umumnya lengah.
Prancis, misalnya, kini kembali mewajibkan warganya yang berusia 11 tahun ke atas untuk memakai masker di ruang publik, setelah dibiarkan bebas berkeliaran tanpa penutup hidung dan mulut. Kebijakan itu ditempuh setelah kasus harian di negara itu melonjak pada penghujung Desember lalu.
Dalam mengatasi pandemi, setiap negara memang menerapkan kebijakan berbeda, tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Ketika wabah ini pertama kali merebak ada yang menerapkan lockdown penuh, ada pula yang hanya dengan membatasi kegiatan sosial dengan tingkatan tertentu seperti Indonesia. Namun, intinya, semuanya sama bertujuan menjaga dan melindungi warga. Kebijakan itu pun diambil dengan melibatkan para pakar, termasuk ahli kesehatan, bukan asal-asalan.
Kini, di tengah merebaknya varian omikron, sudah semestinya masyarakat kembali mengencangkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Begitu pun mereka yang baru bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina dan dimonitor.
Apalagi, varian yang kini telah menjadi perhatian (varian of concern) WHO itu, umumnya ditularkan oleh mereka yang pulang bepergian dari luar negeri. Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (6/1) Dari 251 orang yang terinfeksi, 95% atau sebanyak 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya ialah transmisi lokal.
Tepat kiranya apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentang perlunya mematuhi kewajiban karantina bagi siapa pun yang habis bepergian dari luar negeri, tanpa kecuali. Karantina tanpa dispensasi apalagi berbayar untuk menyiasati karantina.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polri pun meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri.
Ancaman covid-19 sangat serius, masyarakat mesti waspada. Menurut data Satgas Covid-19, dalam dua pekan terakhir, terdapat kenaikan kasus covid-19 di Indonesia. Pada 5 Januari 2022, misalnya, ada penambahan 404 kasus dalam sehari.
Penambahan kasus itu diikuti dengan peningkatan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien covid-19. Di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, misalnya, hingga kemarin sebanyak 1.422 orang dirawat. Sebanyak 149 pasien baru masuk hanya dalam satu hari.
Hanya disiplin dan kepatuhan seluruh warga yang mampu menyelamatkan bangsa ini dari paparan omikron. Mereka yang menjalani karantina wajib dimonitor setiap saat.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved