Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kekayaan Alam untuk Rakyat

05/1/2022 05:00
Kekayaan Alam untuk Rakyat
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

KRISIS energi yang menjangkiti sejumlah negara mencuatkan kekhawatiran krisis akan semakin meluas. Tiongkok sudah beberapa kali mengalami pemadaman listrik secara luas di sejumlah provinsinya akibat kekurangan pasokan batu bara dan gas alam.

Belakangan, krisis energi di Eropa pun semakin nyata dengan meningkatnya permintaan di tengah musim dingin. Kebutuhan energi yang tinggi diperkirakan masih berlanjut seiring bergairahnya perekonomian menyusul terkendalinya wabah covid-19. Apalagi, WHO cukup optimistis pandemi covid-19 bakal usai tahun ini.

Harga sumber-sumber daya energi di pasar global terus merangkak naik. Dengan semakin tingginya harga, daya tarik untuk mengekspor sumber energi kian besar. Pemerintah Indonesia pun terpaksa mengambil langkah drastis, melarang ekspor batu bara.

Larangan yang berlaku sepanjang bulan ini tersebut bisa dimaklumi karena pemerintah tidak ingin mengambil risiko. Ketergantungan yang tinggi terhadap batu bara untuk memproduksi listrik dalam negeri menyisakan sedikit pilihan. Saat ini, tidak kurang dari 61% pasokan energi listrik nasional bersumber dari batu bara.

Tentu saja larangan ekspor tidak bisa dilakukan terus-menerus. Pemerintah perlu bergerak cepat melakukan evaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) agar lebih selaras dengan besaran kebutuhan dalam negeri dan benar-benar dipatuhi seluruh perusahaan pertambangan.

Bukan hanya batu bara yang mendapat perhatian. Sumber energi lain, seperti gas alam dan minyak sawit, juga tidak bisa dibukakan keran ekspor sebesar-besarnya.

Minyak sawit yang menjadi sumber energi sekaligus bahan pangan turut menjadi rebutan di pasar global. Tak pelak, hal itu mendorong harga minyak sawit naik. Di dalam negeri, pasokan minyak sawit untuk pangan juga masih harus berbagi dengan produksi bahan bakar minyak.

Dampaknya, sudah berbulan-bulan masyarakat harus menanggung beban mahalnya harga minyak goreng dan produk turunannya yang melonjak hingga dua kali lipat.

Presiden telah menginstruksikan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, baik BUMN beserta seluruh anak usaha maupun swasta, untuk mengutamakan kepentingan dalam negeri. Akan tetapi, instruksi saja belum cukup.

Perintah yang didasarkan pada amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 itu masih harus dituangkan dalam bentuk kebijakan serupa DMO. Berbeda dengan batu bara dan gas alam, kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik belum berlaku untuk minyak sawit.

Hal yang perlu digarisbawahi, keamanan pasokan dalam negeri bukan hanya terkait dengan ketersediaan stok, tetapi juga keterjangkauan harga. Stabilisasi harga jangan sampai dimaknai dengan sekadar menahan harga agar tidak semakin naik, padahal harga yang diterima masyarakat saat ini sudah mahal.

Sungguh sebuah ironi ketika masyarakat harus membayar harga yang sama dengan konsumen pasar global ketika produk yang bersangkutan sepenuhnya diproduksi di dalam negeri. Untuk memecahkan ironi itu, selain kebijakan DMO, ketika harga melonjak, pemerintah bisa saja menggunakan instrumen pungutan ekspor. Kemudian, memakainya untuk menyubsidi harga di dalam negeri.

Banyak jalan kebijakan yang bisa ditempuh demi memanfaatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tinggal pemerintah bersedia atau tidak.



Berita Lainnya
  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.

  • Sektor Pajak Butuh Digebrak

    26/5/2025 05:00

    Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.

  • Urgensi Menaikkan Bantuan Parpol

    24/5/2025 05:00

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.