Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menuju BBM Ramah Lingkungan

30/12/2021 05:00
Menuju BBM Ramah Lingkungan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KIAN menguat keinginan menggunakan bahan bakar minyak ramah lingkungan. Menguat setelah pemerintah mewacanakan penghapusan BBM jenis premium (research octane number/RON 88) pada 2022.

Rencana penghapusan premium itu sejalan dengan ketentuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2017 untuk mengurangi emisi karbon. Maka, direkomendasikan agar BBM yang dijual ialah minimal RON 91.

BBM dengan RON 91 ke atas dinilai lebih ramah lingkungan. Hal itu sekaligus menunjukkan tekad kuat dan keseriusan pemerintah Indonesia menyelamatkan lingkungan.

Saat ini sudah memasuki masa transisi. BBM jenis premium digantikan dengan BBM RON 90 atau pertalite yang dianggap lebih ramah lingkungan. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa perubahan dari premium ke pertalite mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14%.

Sebuah roadmap yang menunjukkan ikhtiar bangsa ini untuk menggunakan energi yang lebih bersih. Resminya kebijakan penghapusan premium ini akan menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo yang akan ditetapkan lewat peraturan presiden.

Upaya ini tidak akan berhenti di pertalite, bahkan pemerintah mencanangkan agar BBM yang ada di pasaran merupakan jenis pertamax (RON 92) ke atas. Jika nantinya dilakukan perubahan ke pertamax, itu akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27%.

Indonesia kini jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain, tidak perlu jauh di tingkat global, di regional Asia Tenggara saja Indonesia masih menggunakan BBM berstandar Euro, sedangkan negara tetangga sudah berstandar Euro 4 dan akan masuk ke standar Euro 5.

Di Singapura, minimal yang dijual ialah BBM RON 92. Sementara di Malaysia, minimal yang dijual, yaitu BBM RON 95 dan BBM RON 97. Kemudian di Thailand (BBM RON 91 dan BBM RON 95), Filipina (BBM RON 91, BBM RON 95, dan BBM RON 100), Vietnam (BBM RON 92, BBM RON 95, dan BBM RON 98).

BBM jenis premium sebenarnya sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara di dunia. Saat ini hanya tersisa tujuh negara yang masih memasarkannya, termasuk Indonesia meskipun penjualannya hanya tinggal 2% dari total BBM yang dipasarkan PT Pertamina (persero).

Sesungguhnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan lebih ramah lingkungan semakin meningkat di negeri ini. Buktinya, penyerapan premium oleh masyarakat semakin menurun dan emisi karbon bisa semakin ditekan.

Penggunaan energi yang lebih bersih sudah menjadi bagian dari peradaban modern. Untuk itulah konsistensi kebijakan energi bersih harus berjalan tegak lurus. Jangan lagi dibenturkan dengan potensi inflasi harga komoditas pokok.

Meski demikian, eloknya pemerintah perlu memitigasi risiko dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Karena itu, kiranya pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan sosialisasi secara masif peta jalan BBM ramah lingkungan.

Jika peralihan itu berpotensi menimbulkan gejolak, tidak ada salahnya pemerintah menyiapkan skema subsidi untuk pembelian pertamax, terlebih pada masa-masa transisi dari pertalite ke pertamax nantinya.

Jauh lebih baik lagi jika pemerintah mulai menyiapkan angkutan massal yang aman dan nyaman sehingga orang berani beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.