Benteng Terakhir Bendung Omikron

27/12/2021 05:00
Benteng Terakhir Bendung Omikron
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

DAERAH mestinya menjadi benteng terakhir untuk membendung penyebaran virus korona varian baru omikron. Menjadi benteng terakhir karena mobilitas warga bepergian ke luar daerah cukup tinggi dalam sepekan terakhir ini.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga (persero) Tbk, sebanyak 1,4 juta kendaraan terekam meninggalkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama sepekan hingga 25 Desember 2021. Dari total jumlah kendaraan ke luar wilayah Ibu Kota, 46% di antaranya menuju arah Tol Trans-Jawa dan Bandung, 31,4% menuju Merak, dan 22,6% menuju arah Puncak, Jawa Barat.

Peningkatan pergerakan kendaraan sekitar 5% itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah di daerah tujuan. Patut diwaspadai kemungkinan pergerakan warga itu membawa serta varian omikron yang sedang meningkat di Ibu Kota.

Kasus omikron yang terkonfirmasi di Indonesia bertambah menjadi 30 pasien hingga kemarin. Penambahan kasus itu menunjukkan tingginya risiko penularan bagi pelaku perjalanan lintas negara. Bukan tidak mungkin pelaku perjalanan dari luar negeri sudah tiba di daerah.

Penularan omikron itu memastikan satu hal bahwa kondisi negeri ini sesungguhnya masih tidak baik-baik saja. Virus korona dengan varian omikron terus mengintai. Apalagi, menurut WHO, omikron digolongkan sebagai varian yang perlu diwaspadai.

Mewaspadai omikron tidak cukup dilakukan pemerintah pusat. Pergerakan warga dari Ibu Kota ke luar daerah bisa saja membawa serta omikron. Karena itu, pemerintah daerah di wilayah tujuan harus lebih sigap lagi.

Kesigapan menghadang laju penyebaran omikron hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memastikan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus menjadi rutinitas harian warga di daerah. Jangan kasih kendur prokes. Terhadap pendatang dari luar daerah perlu dilakukan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.

Khusus daerah-daerah yang akan membuka penerbangan langsung dari luar negeri, seperti di Bandara Juanda Surabaya, harus dipastikan keberadaan tempat karantina yang memadai. Paling penting lagi ialah memastikan kewajiban karantina tidak berjalan miring-miring, harus berjalan tegak lurus.

Kesiapan daerah membendung omikron berada di bawah komando kepala daerah sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tertanggal 21 Desember 2021.

Tahap awal yang mesti dilakukan ialah mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Kepala daerah juga mesti memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus, yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Tidak kalah pentingnya ialah kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yakni 70% untuk dosis pertama. Khusus warga lansia, target capaian 60% untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Aturan yang dibuat itu tidak ada maknanya tanpa disertai dengan penegakan hukum. Jangan sekali-kali memberi toleransi atas pelanggaran prokes. Daerah harus menjadi benteng terakhir membendung penyebaran omikron.



Berita Lainnya