Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DI tengah kondisi peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran omicron, varian terbaru virus korona, kisruh karantina pejabat muncul lagi. Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya disebut terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di masa karantina sepulang mereka dari Turki.
Terlepas dari benar atau tidaknya mereka tepergok berkeliaran ketika seharusnya menjalani karantina, ada hal lain yang menjadi akar persoalan. Di sini tampak otoritas tidak mampu menegakkan aturan secara tegas hingga mempertaruhkan keselamatan jiwa rakyat.
Ketentuan karantina diatur berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan satgas. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA, diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Pemerintah menyediakan tempat karantina terpusat khusus untuk WNI.
Nyatanya, Mulan Jameela dan keluarga tidak mengikuti prosedur tersebut. Belakangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkilah anggota DPR dan pejabat negara mendapat pengecualian.
Mereka bisa menjalani karantina secara mandiri. Padahal, di adendum surat edaran satgas, karantina mandiri hanya diberikan kepada kepala perwakilan asing dan keluarga.
Alasan BNPB memberikan pengecualian khusus (baca: diam-diam) kepada pejabat negara, termasuk anggota DPR, pun terdengar absurd. Mereka biasanya patuh. Sungguh tingkat kepercayaan yang begitu tinggi. Kepercayaan itu sayangnya menafikan deretan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat sepanjang pandemi.
Pengetatan aturan karantina sangat krusial untuk mencegah masuknya omicron yang saat ini sudah terdeteksi di 70 negara. Kemarin, Inggris mengumumkan kematian pertama akibat omicron dan menyebut varian virus korona itu kini mencapai 40% infeksi covid-19 di negeri tersebut.
Temuan-temuan terbaru mengindikasikan omicron tidak lebih ganas ketimbang varian delta. Meski begitu, masih diperlukan studi lebih lanjut untuk memastikannya. Oleh karena itu, berbagai negara di dunia belum memperlonggar pintu masuk.
Begitu pula di Indonesia. Aturan karantina yang tidak mudah dipenuhi diharapkan bisa meredam mobilitas keluar masuk Indonesia sehingga memperkecil peluang omicron lolos ke Tanah Air.
Kendati pemerintah tidak mengeluarkan larangan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahkan telah memohon dengan sangat agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri dulu. Saat ini, jumlah kedatangan dari luar negeri mencapai 3.000 sehari.
Menjadi hal yang ironis, permohonan itu ternyata tidak turut ditujukan kepada para pejabat negara, anggota dewan, dan keluarga mereka. Seakan-akan para penerima hak istimewa tersebut tidak akan pernah dan tidak mungkin menjadi agen pembawa omicron ke Indonesia.
Kita masih bisa memaklumi ketika perwakilan asing dan keluarga diberi pengecualian sehingga bisa menjalani karantina secara mandiri. Mereka menjalankan tugas dari negara masing-masing dan tidak punya pilihan lain. Pemantauan terhadap mereka pun lebih mudah karena lingkungan yang terbatas.
Akan tetapi, ketika suami atau istri anggota DPR dan anak-anak mereka pulang dari Turki, apakah mereka juga menjalankan tugas negara? Tentu tidak. Karena itu, mereka seharusnya tidak berhak mendapatkan pengecualian.
Tolong, jangan bermain-main dengan prosedur karantina. Publik sudah cukup muak melihat kelakuan para pejabat yang merasa bisa dan berhak lolos dari aturan ketat karantina.
Tegakkan aturan karantina secara konsekuen dan tanpa diskriminasi. Tunjukkan bahwa otoritas, aparat, pejabat negara, dan anggota dewan bergerak beriringan dengan masyarakat menanggulangi pandemi.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved