Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pembentukan KKR Sebatas Wacana

13/12/2021 05:00
Pembentukan KKR Sebatas Wacana
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PEMERINTAH berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, komitmen saja belumlah cukup, harus ada pembuktian.

Komitmen pemerintah disampaikan Presiden Joko Widodo saat memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12). Salah satu yang ingin dituntaskan pemerintah ialah dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Harapan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat muncul ketika ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Harapan memang terlalu tinggi, tetapi realisasinya masih tertatih-tatih.

Sejak UU Pengadilan HAM disahkan pada 23 November 2000, ada 15 kasus yang ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, baru tiga kasus yang sudah sampai di pengadilan, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000.

Berkas 12 kasus lainnya mondar-mandir saja dari Komnas HAM selaku penyelidik ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik, termasuk kasus Paniai 2014.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka tembak.

Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik pada 3 Desember 2021. Setidaknya 22 jaksa senior dilibatkan dalam tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Publik perlu mengawasi tindak lanjut penanganan kasus Paniai.

Pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU Pengadilan HAM disahkan, penanganannya relatif lebih mudah karena tidak perlu melibatkan DPR. Akan tetapi, faktanya, butuh kemauan politik yang amat kuat untuk menuntaskannya. Bukankah Presiden Jokowi sejak 2014 sudah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai?

Adapun penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM harus mendapatkan persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat membentur tembok. Ada kepentingan politik sehingga tidaklah mudah mendapatkan persetujuan DPR. Begitu juga antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, mereka sering berseberangan sehingga berkas bolak-balik di antara kedua institusi tersebut.

Terus terang, jika hanya mengandalkan mekanisme yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah mimpi. Karena itu, patut dipertimbangkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan menghasilkan output rehabilitasi dan restitusi kepada korban.

UU Pengadilan HAM memang mengamanatkan pembentukan UU KKR. Pemerintah dan DPR sudah melahirkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Akan tetapi, undang-undang itu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitusi pada 7 Desember 2006.

Amat disayangkan perintah konstitusional MK untuk membentuk kembali UU KKR yang sejalan dengan UUD 1945 sampai sekarang diabaikan begitu saja. Membentuk KKR sebagai lembaga ekstrayudisial perlu segera dilakukan.

Menko Polhukam Mahfud MD sejak akhir 2019 sudah menginisiasi pembentukan KKR, tetapi hingga sekarang rencana itu masih sayup-sayup terdengar. Berwacana saja tidaklah cukup, perlu ada tindakan nyata untuk membentuk KKR.



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.