Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Kegentingan Memaksa RUU TPKS

09/12/2021 05:00
Kegentingan Memaksa RUU TPKS
(MI/Duta)

 

 

PUBLIK marah, sangat marah, atas tragedi kekerasan seksual yang berujung tragedi bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur. Luapan kemarahan publik menjadi viral di media sosial.

Kasus itu pula yang mendorong publik bersuara lantang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Tuntutan publik untuk sementara berhasil. Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Keberhasilan itu disebut sementara karena bisa saja dalam proses pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah terjadi dinamika, bahkan pembelokan tujuan pembuatannya.

Kesepakatan di Baleg itu memang tidak bulat. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolak. Menunda atau menolaknya sama saja mengabaikan aspirasi rakyat.

Jangan sekali-kali publik kendur melakukan pengawasan bila tidak ingin tujuan mulia RUU itu disabotase oleh kepentingan sesaat dan sesat. Harus dipastikan pembuat undang-undang konsisten membuka ruang nurani dan mendengarkan suara para korban.

Kehadiran Undang-Undang TPKS sudah lama dinantikan, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ia dinantikan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang sulit diproses secara hukum. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan.

Meski demikian, perlu juga diapresiasi kerja keras anggota DPR yang berujung pengesahan RUU TPKS di Baleg. RUU TPKS ini memasukkan berbagai jenis bentuk kekerasan seksual secara detail, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi.

Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Jawa Timur itu hanyalah puncak gunung es fenomena kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah privat atau pelakunya pasangan sendiri. Komnas Perlindungan Perempuan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi.

Kekerasan dalam pacaran seperti dialami mahasiswi itu ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di ranah privat, artinya sekitar 2.400 kasus.

Data kekerasan seksual pada 2021 lebih gawat lagi dalam periode Januari-Oktober. Pasalnya, 4.500 kasus ke kerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.

Data tersebut jelas menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di negeri ini. Statistik yang menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sinyal yang lantang untuk mengusik para pembuat undang-undang akan urgensi pengesahan RUU TPKS.

Para korban kekerasan seksual yang jumlahnya ribuan tersebut bukanlah sekadar data statistik. Jangan menunggu bertambah banyak korban baru pembahasan RUU TPKS dilakukan tergesa-gesa dengan mengabaikan prosedural dan substansinya.

Keseriusan DPR dan pemerintah membahas RUU TPKS ditunggu publik. Perjalanan menuju pengesahannya memang masih panjang. Akan tetapi, kalau pembuat undang-undang punya kemauan untuk menyelesaikannya, niscaya tahun depan bisa disahkan.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).