Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Kegentingan Memaksa RUU TPKS

09/12/2021 05:00
Kegentingan Memaksa RUU TPKS
(MI/Duta)

 

 

PUBLIK marah, sangat marah, atas tragedi kekerasan seksual yang berujung tragedi bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur. Luapan kemarahan publik menjadi viral di media sosial.

Kasus itu pula yang mendorong publik bersuara lantang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Tuntutan publik untuk sementara berhasil. Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Keberhasilan itu disebut sementara karena bisa saja dalam proses pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah terjadi dinamika, bahkan pembelokan tujuan pembuatannya.

Kesepakatan di Baleg itu memang tidak bulat. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolak. Menunda atau menolaknya sama saja mengabaikan aspirasi rakyat.

Jangan sekali-kali publik kendur melakukan pengawasan bila tidak ingin tujuan mulia RUU itu disabotase oleh kepentingan sesaat dan sesat. Harus dipastikan pembuat undang-undang konsisten membuka ruang nurani dan mendengarkan suara para korban.

Kehadiran Undang-Undang TPKS sudah lama dinantikan, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ia dinantikan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang sulit diproses secara hukum. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan.

Meski demikian, perlu juga diapresiasi kerja keras anggota DPR yang berujung pengesahan RUU TPKS di Baleg. RUU TPKS ini memasukkan berbagai jenis bentuk kekerasan seksual secara detail, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi.

Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Jawa Timur itu hanyalah puncak gunung es fenomena kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah privat atau pelakunya pasangan sendiri. Komnas Perlindungan Perempuan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi.

Kekerasan dalam pacaran seperti dialami mahasiswi itu ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di ranah privat, artinya sekitar 2.400 kasus.

Data kekerasan seksual pada 2021 lebih gawat lagi dalam periode Januari-Oktober. Pasalnya, 4.500 kasus ke kerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.

Data tersebut jelas menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di negeri ini. Statistik yang menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sinyal yang lantang untuk mengusik para pembuat undang-undang akan urgensi pengesahan RUU TPKS.

Para korban kekerasan seksual yang jumlahnya ribuan tersebut bukanlah sekadar data statistik. Jangan menunggu bertambah banyak korban baru pembahasan RUU TPKS dilakukan tergesa-gesa dengan mengabaikan prosedural dan substansinya.

Keseriusan DPR dan pemerintah membahas RUU TPKS ditunggu publik. Perjalanan menuju pengesahannya memang masih panjang. Akan tetapi, kalau pembuat undang-undang punya kemauan untuk menyelesaikannya, niscaya tahun depan bisa disahkan.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.